Kejari Jakarta Timur menahan eks pejabat PPKUKM dalam kasus pengadaan mesin jahit
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur memasuki tahap penahanan terhadap satu lagi tersangka pada 9 Juni 2026. Langkah ini memperluas proses hukum atas perkara pengadaan selama 2022 hingga 2024 yang menurut audit BPKP DKI Jakarta menimbulkan kerugian negara Rp 4,07 miliar.
Sorotan
- DER, mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur, resmi ditahan 20 hari mulai 9 hingga 28 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
- Tiga tersangka ditetapkan, terkait pengadaan mesin jahit 2.400 unit senilai total Rp 9,05 miliar pada 2022–2024, dengan dugaan penyimpangan spesifikasi dan harga.
- Audit BPKP menemukan kerugian negara Rp 4,07 miliar akibat mark-up harga dan spesifikasi tidak sah, menyoroti lemahnya tata kelola e-katalog pemerintah.
Penahanan tersangka dan perkembangan penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan DER, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Jakarta Timur, setelah pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan DER ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, terhitung hingga 28 Juni 2026.DER sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama IRM, Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, serta PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022. DER sendiri menjabat sebagai PPK pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menurut kejaksaan, dua tersangka lain lebih dahulu ditahan pada 18 Mei 2026. Saat status tersangka diumumkan pada tanggal tersebut, DER belum dapat diperiksa karena sedang sakit.
Dalam perkara ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Kejaksaan menyatakan alat bukti yang terkumpul dinilai cukup untuk menetapkan tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka.
Dugaan penyimpangan pengadaan dan dampak anggaran
Kasus ini berawal dari pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2022, pengadaan mencapai 800 unit senilai Rp 2,72 miliar, kemudian 800 unit lagi pada 2023 senilai Rp 3,28 miliar, dan 800 unit pada 2024 dengan nilai Rp 3,05 miliar.Dalam pelaksanaannya, pengadaan melalui e-purchasing katalog elektronik diduga mengandung sejumlah penyimpangan. Kejaksaan menyebut penyusunan spesifikasi teknis, harga referensi atau HPS, serta kerangka acuan kerja tidak disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan memakai data dari pihak penyedia, PT SCS.
Topik juga menyatakan terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi. Kondisi itu diduga menyebabkan kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit Singer M1155 pada 2022 serta Singer M1255 pada 2023 dan 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,07 miliar. Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola belanja pemerintah daerah, khususnya pada pengadaan barang melalui katalog elektronik yang seharusnya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang OTT KPK di Muara Enim, kami mengulas penetapan Bupati Muara Enim Edison dan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan, terutama di sektor pendidikan. Kami juga menyoroti penyitaan uang tunai valas serta saldo rekening yang totalnya hampir Rp 2 miliar, termasuk dugaan penggunaan rekening penampungan, yang mempertegas perhatian pada pengawasan tata kelola pengadaan dan transaksi proyek publik daerah.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto