26.02.2025
Anastasiia Chabaniuk
Anastasiia Chabaniuk
Penulis, Ahli Keuangan di Traders Union
26.02.2025

China meninjau kembali peraturan mata uang kripto

China meninjau kembali peraturan mata uang kripto China mungkin akan mencabut larangan mata uang kripto

Pihak berwenang Tiongkok mempercepat pemeriksaan mereka terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan mata uang kripto karena negara ini terus memberlakukan larangan perdagangan dan penambangan aset digital.

Menurut The Block, pengadilan Beijing mengungkapkan bahwa perwakilan dari Pengadilan Rakyat Tertinggi, lembaga peradilan tertinggi, dan universitas berkumpul untuk sebuah seminar untuk membahas penelitian dan kerangka hukum mengenai mata uang kripto.

Salah satu proyek utama dipimpin oleh Yang Dong, seorang profesor hukum di Universitas Renmin China. Penelitiannya berfokus pada pengembangan mekanisme yang efektif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan mata uang kripto, yang ia yakini dapat meningkatkan kerangka kerja peraturan internal negara untuk aset digital. Profesor tersebut mencatat bahwa kasus-kasus seperti itu sering kali melibatkan masalah keamanan keuangan nasional. Namun, pernyataan resmi tersebut tidak menguraikan langkah-langkah regulasi yang spesifik.

Peserta seminar juga menekankan perlunya memperkuat kerja sama antara lembaga peradilan dan regulator, mengusulkan solusi konkret untuk menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan mata uang kripto.

Mengapa Cina melarang mata uang kripto

Fokus baru pada penelitian yudisial di bidang ini muncul di tengah larangan lama China terhadap perdagangan mata uang kripto. Pada September 2021, People's Bank of China dan beberapa lembaga pemerintah mengeluarkan perintah yang melarang semua transaksi mata uang kripto dan aktivitas penambangan di daratan.

Pada saat itu, pihak berwenang membenarkan keputusan tersebut sebagai tindakan yang diperlukan untuk melindungi stabilitas keuangan, mencegah pencucian uang, dan mengontrol arus modal. Para pejabat juga menyatakan kekhawatiran bahwa aset digital dapat merusak kebijakan moneter negara dan melemahkan yuan. Faktor utama lainnya adalah keinginan untuk mengurangi konsumsi listrik dan emisi karbon, karena penambangan Bitcoin sangat boros energi. Sementara itu, Tiongkok terus mengembangkan yuan digitalnya sendiri (e-CNY), yang menandakan komitmennya untuk mempertahankan kendali atas pasar aset digital domestik.

Baru-baru ini, muncul laporan yang menyatakan bahwa pihak berwenang China mungkin telah menjual 194.000 bitcoin yang disita dari skema Ponzi PlusToken pada tahun 2019.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, bukan merupakan nasihat keuangan, dan dapat mencakup konten bersponsor.