10.02.2025
Oleg Tkachenko
Penulis dan pakar di Traders Union
10.02.2025

Jepang mungkin akan mencabut larangan ETF Bitcoin dengan mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan

Jepang mungkin akan mencabut larangan ETF Bitcoin dengan mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan Jepang sedang mengubah peraturan

Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan untuk mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan, mirip dengan sekuritas, untuk mengharuskan perusahaan mengungkapkan lebih banyak informasi dan meningkatkan perlindungan investor.

Menurut Nikkei, FSA saat ini sedang mengadakan konsultasi tertutup dengan para ahli untuk menilai apakah kerangka kerja regulasi yang ada cukup untuk mengawasi pasar aset digital.

Badan ini diharapkan akan mempresentasikan rencana reformasi sistem pada bulan Juni tahun ini. Setelah diskusi di Dewan Sistem Keuangan pada musim gugur, amandemen legislatif yang relevan akan diajukan ke parlemen Jepang pada tahun 2026. Perubahan potensial termasuk mencabut larangan ETF Bitcoin spot dan mengurangi pajak kripto dari 55% menjadi 20%, menyelaraskannya dengan tarif pajak penghasilan keuangan. Pihak berwenang juga memperdebatkan apakah aturan baru tersebut harus berlaku untuk seluruh pasar mata uang kripto atau hanya untuk aset yang disetujui di AS, seperti Bitcoin dan Ethereum.

Sementara itu, sebuah kelompok ahli yang dibentuk oleh FSA telah menyimpulkan bahwa mata uang kripto semakin dipandang sebagai aset investasi. Hal ini dapat menjadi respons terhadap persetujuan ETF Bitcoin dan Ethereum baru-baru ini di AS, serta dukungan pemerintahan Trump terhadap industri kripto.

Regulasi mata uang kripto di Jepang

Jepang adalah salah satu negara pertama yang menerapkan regulasi mata uang kripto yang komprehensif. Pada tahun 2017, pihak berwenang secara resmi mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai metode pembayaran yang sah, memperkenalkan pengawasan ketat terhadap pertukaran mata uang kripto. Semua platform yang berurusan dengan aset digital harus mendaftar ke Financial Services Agency (FSA) dan mematuhi peraturan yang bertujuan untuk melindungi pengguna.

Perusahaan diwajibkan untuk menjaga keamanan siber tingkat tinggi, memisahkan dana klien dan perusahaan, dan menjalani audit rutin. Selain itu, pada tahun 2020, Undang-Undang Layanan Pembayaran mulai berlaku, memberlakukan persyaratan lisensi baru pada perusahaan kripto dan membatasi perdagangan margin.

Menurut media Jepang, Menteri Keuangan Katsunobu Kato telah berjanji untuk menyelesaikan proses persetujuan untuk reformasi pajak mata uang kripto Jepang pada akhir Juni 2025.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, bukan merupakan nasihat keuangan, dan dapat mencakup konten bersponsor.