Samin Tan didakwa dalam kasus korupsi tambang dengan kerugian negara Rp17,74 triliun
Sidang kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, mulai mengurai dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan mencakup kerugian keuangan negara Rp17,74 triliun serta tuduhan pencucian uang Rp18,1 miliar yang disebut terkait aktivitas tambang setelah izin PKP2B perusahaan diterminasi.
Sorotan
- Samin Tan didakwa memperkaya diri hingga Rp17,74 triliun melalui operasi tambang ilegal PT AKT yang izinnya telah diterminasi di periode 2016–2026.
- Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang Rp18,1 miliar terkait ekspor 5,88 juta metrik ton batu bara melalui perusahaan afiliasi dan properti atas nama pihak lain.
- Jaksa mengungkap rekayasa dokumen verifikasi dan pembayaran Rp3,98 miliar kepada pejabat KUPP/KSOP Rangga Ilung demi kelancaran pelayaran batu bara tanpa pemeriksaan teknis.
Dakwaan jaksa dalam pengelolaan tambang
Seperti dilaporkan Kompas, mengutip Antara, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, menyatakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), bahwa Samin Tan antara lain memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap menjalankan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara di kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.Jaksa menyebut terdakwa mengetahui PKP2B milik perusahaannya telah diterminasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Namun, aktivitas tambang disebut tetap berjalan dalam periode perkara 2016-2026.
Dalam surat dakwaan, perbuatan itu disebut memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun. Jaksa juga memaparkan adanya pihak lain yang diuntungkan, termasuk pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar.
Selain dakwaan korupsi, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp18,1 miliar. Jaksa menyatakan dugaan TPPU itu terkait penjualan ekspor 5,88 juta metrik ton batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, termasuk kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd), dengan aliran pembayaran melalui sejumlah perusahaan terafiliasi dan properti atas nama pihak lain tetapi tetap berada di bawah kendalinya.
Dugaan rekayasa dokumen dan dampak perkara
Jaksa mengungkapkan Samin Tan bersama Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Helmi Zaidan Mauludin diduga menggunakan perusahaan surveyor yang terafiliasi dan dapat dikendalikan, di antaranya PT OOWL Indonesia atau Orion Owl Indonesia, PT Asiatrust Technovima Quality, PT IRIS, dan PT Triyasa Pirsa Utama.Perusahaan-perusahaan itu disebut digunakan untuk merekayasa Laporan Hasil Verifikasi, Certificate of Analysis, dan Certificate of Origin atas batu bara dari wilayah tambang PT AKT yang telah diterminasi seolah-olah berasal dari perusahaan lain, termasuk PT Mantimin Coal Mining, PT Dayak Membangun Pratama, PT Andalan Usaha Jaya Semesta, PT Batubara Kalimantan, PT Borneo Energi Mandiri, serta CV Berkah Kerja Bersama.
Jaksa juga menyebut penyerahan uang Rp600.000 untuk setiap penerbitan Surat Izin Berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar, dengan total Rp3,98 miliar, melalui perwakilan PT Samudra Pasific Marine dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara. Uang itu diduga diberikan kepada sejumlah pihak di KUPP/KSOP Rangga Ilung agar dokumen pelayaran kapal pengangkut batu bara dapat terbit tanpa pemeriksaan teknis, pemeriksaan lapangan, maupun pemeriksaan penanganan muatan barang berbahaya.
Dalam sidang yang sama, empat terdakwa lain juga menjalani pembacaan surat dakwaan, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana. Perkara ini menambah tekanan hukum dan tata kelola pada sektor pertambangan batu bara, terutama terkait kepatuhan izin, pengawasan ekspor, dan penggunaan dokumen verifikasi dalam rantai pengiriman komoditas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menyoroti kembalinya pembahasan rancangan tersebut di DPR setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga mengulas tahapan pembahasan di Komisi III serta relevansinya bagi penguatan pemberantasan korupsi, terutama untuk memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto