Tweet tersebut telah dihapus oleh penulis.
Tapi kami menyimpan semuanya 🙂.
PINTU mengumumkan bahwa pengguna yang telah memperdagangkan aset yang ditokenisasi dalam satu bulan menjelang 28 September 2026 serta telah menyelesaikan verifikasi KYC dan rekening bank berhak mengklaim voucher.
Artikel ini diterjemahkan dari aslinya. Baca versi asli oleh koresponden kami di sini.
PINTU menyatakan bahwa pengguna yang telah memperdagangkan aset yang ditokenisasi dalam satu bulan menjelang 28 September 2026 dan telah menyelesaikan verifikasi identitas (KYC) serta verifikasi rekening bank berhak mengklaim voucher. Unggahan tersebut tidak memberikan detail tambahan mengenai voucher maupun ketentuan lainnya.
Lihat postingan di X Memuat...
Untuk mengikuti promosi dari PINTU ini, pengguna harus telah memperdagangkan aset yang ditokenisasi dalam satu bulan menjelang 28 September 2026 serta menyelesaikan proses verifikasi KYC dan rekening bank. Pengguna yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengklaim voucher. Pengguna baru dapat mendaftar melalui tautan pendaftaran resmi.
PINTU adalah platform aplikasi seluler yang dirancang untuk penduduk Indonesia, dengan akses ke lebih dari 65 mata uang kripto untuk trading spot, transaksi OTC, dan staking. Platform ini menetapkan ukuran transaksi minimum sebesar IDR 11.000, terintegrasi dengan perbankan lokal, memiliki token PTU native untuk imbalan staking, serta program referral dengan imbalan bertingkat. PINTU diatur oleh otoritas Indonesia dan mendukung transaksi kripto maupun rupiah fiat; detail selengkapnya dapat dilihat di profil broker di Traders Union.
Dalam berita sebelumnya tentang PINTU, broker tersebut mengumumkan peluncuran saham tertokenisasi dari perusahaan-perusahaan global terkemuka di platformnya. Untuk detail selengkapnya, lihat pembaruan PINTU sebelumnya di Traders Union.