Antam mempertahankan harga emas batangan di Rp2.540.000 per gram

Antam mempertahankan harga emas batangan di Rp2.540.000 per gram
Harga emas Antam stabil

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk tetap pada level Rp2.540.000 per gram pada Senin, 26 Oktober 2026, di tengah acuan transaksi ritel logam mulia di pasar domestik. Ketentuan pajak tetap menjadi faktor penting dalam pembelian maupun buyback, terutama untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp10 juta.

Sorotan

  • Antam mempertahankan harga emas batangan di Rp2.540.000 per gram pada perdagangan Senin, 26 Oktober 2026, tanpa perubahan dari harga sebelumnya.
  • Harga jual emas Antam berbagai ukuran: 0,5 gram Rp1.320.000, 2 gram Rp5.020.000, 100 gram Rp248.212.000, dan 1.000 gram Rp2.480.600.000.
  • Penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta ke PT Antam Tbk dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP).

Rincian harga dan ketentuan transaksi

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, harga emas batangan Antam tidak berubah pada perdagangan Senin, 26 Oktober 2026, dengan harga 1 gram berada di Rp2.540.000. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp1.320.000, sementara ukuran 2 gram dijual Rp5.020.000 dan 3 gram Rp7.505.000.

Harga untuk ukuran lain masing-masing berada di Rp12.475.000 untuk 5 gram, Rp24.895.000 untuk 10 gram, Rp62.112.000 untuk 25 gram, Rp124.145.000 untuk 50 gram, dan Rp248.212.000 untuk 100 gram. Adapun emas 250 gram dihargai Rp620.265.000, ukuran 500 gram Rp1.240.320.000, serta 1.000 gram Rp2.480.600.000.

Dampak pajak bagi pembeli dan penjual kembali

Pembelian emas batangan berbagai ukuran mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini menjadi acuan bagi konsumen ritel yang menggunakan emas batangan sebagai instrumen simpanan maupun diversifikasi aset.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tarif yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP, dengan pemotongan dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang prospek laba industri pergadaian hingga akhir 2026, kami menyoroti bahwa kinerja sektor ini sangat dipengaruhi pergerakan harga emas, biaya pendanaan, persaingan, serta kualitas pembiayaan. Kami juga mencatat lonjakan laba industri banyak ditopang tingginya permintaan pada segmen gadai emas, sehingga dinamika harga emas menjadi faktor penting bagi strategi ekspansi dan profitabilitas pelaku usaha.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.