Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas ilegal senilai Rp61 miliar di lima bandara

Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas ilegal senilai Rp61 miliar di lima bandara
Emas ilegal digagalkan

Penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal di jalur udara internasional meningkat sepanjang Oktober 2026 ketika otoritas menemukan total 25,88 kilogram emas yang hendak dibawa ke luar negeri. Nilai estimasi barang bukti mencapai Rp61 miliar, dengan sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing.

Sorotan

  • Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas ilegal senilai Rp61 miliar dengan berat total 25,88 kilogram di lima bandara internasional selama Oktober 2026.
  • Lima bandara utama—Juanda, Kertajati, Ngurah Rai, Yogyakarta, dan Soekarno-Hatta—menjadi titik strategis penindakan dengan seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan.
  • Kasus ini ditangani bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, menegaskan pengawasan ekspor emas sebagai isu kepatuhan perdagangan dan penegakan hukum nasional.

Rangkaian penindakan di lima bandara internasional

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal melalui Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta selama Oktober 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan total emas yang diamankan mencapai 25,88 kilogram. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur pada Senin, 26 Oktober 2026, ia menyebut lima gerbang udara tersebut menjadi titik pencegahan utama dalam penindakan bulan ini.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Priyono menegaskan para tersangka kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dampak pengawasan ekspor dan proses hukum

Penyidikan perkara ini berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam nasional dari praktik penggelapan ekspor. Langkah ini menempatkan pengawasan lalu lintas emas sebagai isu kepatuhan perdagangan dan penegakan hukum, selain aspek kepabeanan di bandara internasional.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan penumpang yang membawa perhiasan atau emas ke luar negeri agar melengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan resmi. Otoritas meminta setiap barang yang dibawa dilaporkan kepada petugas di pelabuhan maupun bandara keberangkatan untuk mengurangi risiko pelanggaran dan penindakan.

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, setelah kembali mendapat kepastian politik dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Artikel itu menjelaskan tahapan pembahasan di Komisi III serta menekankan peran regulasi tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.