Isu mengenai pencekalan Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk, Rita Montagna, memicu klarifikasi dari otoritas dan manajemen perseroan di tengah sorotan terhadap tata kelola bank. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kabar tentang pencekalan, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening itu tidak benar serta menilai informasi tersebut menyesatkan.
Sorotan
- OJK, melalui Dian Ediana Rae, menegaskan pada 23 Oktober 2026 tidak melakukan pencekalan, penahanan paspor, atau pemblokiran rekening terhadap Direktur Utama maupun pemilik Bank MNC.
- Direktur Utama Bank MNC, Rita Montagna, membantah isu pencekalan dan menyatakan tetap memimpin operasional serta tidak mengalami kendala bepergian ke luar negeri.
- PT MNC Kapital Indonesia Tbk memastikan kabar pencekalan dan pembekuan rekening pengurus MNC Bank adalah hoaks, menjaga stabilitas persepsi pasar dan kepercayaan nasabah.
Klarifikasi otoritas dan respons perusahaan
Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyatakan tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC pada Jumat, 23 Oktober 2026.Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi kabar yang disebut berasal dari pengusaha Jusuf Hamka melalui akun @jusufhamka. Selain isu pencekalan ke luar negeri, kabar tersebut juga menyebut OJK telah membekukan rekening milik pengurus perusahaan.
Rita Montagna juga membantah informasi tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks serta fitnah yang tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan tetap memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak menghadapi kendala untuk bepergian ke luar negeri.
Dampak pada kepercayaan dan kepatuhan industri
Di tengah munculnya isu itu, manajemen MNC Bank menegaskan tetap menjunjung kepatuhan, compliance, dan regulasi yang ditetapkan. Penegasan ini menjadi penting bagi industri perbankan karena isu terkait tindakan regulator terhadap pimpinan bank dapat memengaruhi persepsi pasar dan kepercayaan nasabah.PT MNC Kapital Indonesia Tbk, selaku pemegang saham pengendali MNC Bank, juga memastikan kabar tersebut tidak benar. Direktur Utama MNC Kapital, Mashudi Hamka, ikut menegaskan bahwa informasi mengenai pencekalan itu adalah hoaks.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami membahas penerbitan POJK No. 17 Tahun 2026 yang memperbarui kewajiban penyusunan rencana bisnis bank umum. Ketentuan ini menekankan rencana bisnis yang realistis dan berbasis risiko, sekaligus memperkuat pengawasan OJK melalui pelaporan dan evaluasi yang lebih rinci. Kerangka tersebut menjadi konteks penting saat muncul isu yang menyangkut tindakan regulator dan dampaknya pada persepsi pasar terhadap kepatuhan bank.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto