OJK dan BI perkuat peran pengawasan perbankan global lewat BCBS-ICBS 2026 di Bali
Indonesia memperkuat posisinya dalam agenda pengawasan perbankan global melalui penyelenggaraan BCBS Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Forum yang dihadiri sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara ini menyoroti kebutuhan pengawasan yang lebih adaptif terhadap digitalisasi, aset kripto, kecerdasan buatan, dan risiko sistem keuangan yang kian kompleks.
Sorotan
- OJK dan Bank Indonesia menjadi tuan rumah BCBS-ICBS 2026 di Bali, fokus memperkuat kerja sama pengawasan perbankan global dan stabilitas sistem keuangan.
- Forum membahas risiko frontier artificial intelligence, digitalisasi, aset kripto dan stablecoin, serta kesiapan menghadapi tantangan quantum computing untuk ketahanan sektor perbankan.
- OJK menekankan perlunya pendekatan pengawasan berbasis risiko dan prinsip, harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi, serta peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi.
Agenda pengawasan dan fokus pembahasan forum
Seperti disampaikan dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, OJK bersama Bank Indonesia menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan yang ditujukan untuk memperkuat dialog dan kerja sama antarotoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global.Dalam sambutannya pada hari kedua ICBS, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan untuk mengantisipasi perkembangan risiko, sambil tetap mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha bank. Ia menyatakan perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan. Menurut OJK, perkembangan aset digital seperti stablecoin dan tokenisation membuka peluang untuk efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas, tetapi juga membawa risiko terhadap stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, fraud, AML/CFT, dan keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, serta platform aset digital.
Pada BCBS Meeting tanggal 28 hingga 29 September 2026, delegasi membahas risiko dan kerentanan sektor perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, Global Systemically Important Banks, serta implementasi standar prudensial global. Pertemuan itu juga menyoroti frontier artificial intelligence, digitalisasi, aset kripto dan stablecoin, risiko likuiditas, serta risiko suku bunga.
Dampak bagi peran Indonesia dan kerja sama internasional
Forum ini juga menjadi wadah bagi Indonesia untuk mempererat jejaring dan membangun kepercayaan antarotoritas sebagai dasar kerja sama internasional yang berkelanjutan. OJK menyatakan pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi, disertai harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi agar inovasi dapat diawasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Selain risiko yang berkembang saat ini, forum tersebut menekankan pentingnya kesiapan menghadapi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju post-quantum cryptography. Langkah antisipatif itu dinilai penting untuk memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan sebelum risiko tersebut berdampak material pada sistem keuangan.
Ketua BCBS sekaligus Gubernur Sveriges Riksbank Erik Thedéen menekankan bahwa pengaturan yang kuat perlu ditopang pengawasan yang mampu mengenali risiko sejak dini, menyampaikan langkah perbaikan secara jelas, dan memastikan tindak lanjut tepat waktu. Ia juga menyoroti kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten, dukungan informasi dan teknologi yang memadai, serta pertimbangan profesional yang berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyelenggaraan BCBS-ICBS 2026, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi pada penguatan ketahanan sistem keuangan global. Sebagai anggota BCBS, Indonesia diwakili oleh OJK sebagai otoritas pengawas mikroprudensial dan BI sebagai otoritas pengawas makroprudensial, dengan kedua lembaga menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan kerja sama internasional untuk mendukung pengawasan perbankan yang antisipatif dan adaptif.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peluang pembiayaan ekosistem pusat data di Indonesia, kami menyoroti pandangan OJK bahwa pengembangan data center dapat membuka ruang investasi baru bagi industri modal ventura seiring meningkatnya kebutuhan cloud, AI, dan digitalisasi. Artikel tersebut juga menekankan pentingnya manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan pelindungan konsumen, di tengah proyeksi lonjakan kapasitas pusat data yang berpotensi mendorong kebutuhan pembiayaan infrastruktur digital.
Berita BCBS Terbaru
- Forex
- Crypto