KPK sita Rp800 juta dalam penyidikan kasus suap pengurusan HGB ATR/BPN
Penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memasuki tahap baru dengan penyitaan uang tunai Rp800 juta di Jakarta. Uang yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario Marcal itu diduga terkait aliran dana dari PT SMC dalam perkara pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
Sorotan
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum Hercules Rosario Marcal, sebagai barang bukti perkara suap pengurusan HGB ATR/BPN.
- Uang tersebut diduga berasal dari PT SMC terkait permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB atas lahan di Bogor, melibatkan tindak pidana suap ke oknum Kementerian ATR/BPN.
- KPK menetapkan delapan tersangka—termasuk pejabat, orang kepercayaan menteri, politisi, dan eksekutif perusahaan—usai OTT 14 September 2026 terkait perpanjangan HGB dan sengketa lahan Summarecon di Bogor.
Penyitaan uang dan kaitannya dengan perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum Hercules Rosario Marcal, pada Kamis 15 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerima penyerahan uang tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.Menurut Budi, dana itu diduga merupakan uang yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di Bogor. Ia menambahkan permintaan dari PT SMC untuk pembukaan blokir dan pengurusan HGB diduga disertai tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menyebut penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules menjadi bentuk sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.
Dampak perkara bagi pengurusan lahan di Bogor
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa 15 September 2026, setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Para tersangka mencakup pejabat pertanahan, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, politisi, serta eksekutif perusahaan.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan disebut masih bermasalah atau bersengketa dengan ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik.
Sengketa itu kemudian berlanjut ke gugatan di PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Dalam perkembangan berikutnya, Kantah Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi, ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, dan komunikasi lalu terjadi antara pihak Summarecon dan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR sebelumnya kami soroti sebagai langkah yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, setelah seluruh fraksi menyepakatinya sebagai usul inisiatif. Artikel itu menekankan bahwa regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, serta memberi landasan lebih tegas untuk menindak dan merampas hasil tindak pidana.
Berita BAPPEBTI Terbaru
- Forex
- Crypto