Otoritas Jasa Keuangan menegaskan sengketa dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk tetap diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku. Sikap ini menempatkan pengawasan OJK pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan prudensial perbankan, bukan pada proses ketenagakerjaan itu sendiri.
Sorotan
- OJK menegaskan tidak akan mengintervensi penyelesaian sengketa PHK di Maybank Indonesia, karena hal tersebut diatur peraturan perundang-undangan dan ditangani instansi ketenagakerjaan.
- OJK tetap melakukan pengawasan pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan bank, serta akan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran dalam kewenangannya.
- Sengketa ketenagakerjaan di Maybank Indonesia muncul usai SPBMI menyampaikan aspirasi terkait praktik Performance Improvement Plan pada RDPU Komisi XI DPR tanggal 22 September 2026.
Sikap regulator dan ruang pengawasan
Seperti diberitakan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengatakan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta ditangani instansi berwenang. Ia menegaskan OJK tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang atau akan berlangsung.Meski demikian, OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan. Dian menambahkan, bila terdapat aspek yang masuk dalam kewenangan OJK, termasuk pemenuhan ketentuan prudensial dan tata kelola perbankan, lembaga itu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Maybank Indonesia dan isu ketenagakerjaan
Persoalan ini mencuat setelah Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia, SPBMI, menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR pada 22 September 2026. Dalam forum itu, penerapan Performance Improvement Plan, atau PIP, di Maybank Indonesia disorot karena dinilai berpotensi memicu dugaan PHK sepihak.Maybank Indonesia sebelumnya mengatakan penerapan PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan terukur sekaligus mendukung budaya kinerja tinggi. Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026, bank tersebut juga menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud, dan bila ada perselisihan ketenagakerjaan maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank itu juga menyebut persoalan ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Dengan posisi tersebut, sengketa yang dipersoalkan pekerja tetap bergerak pada jalur hubungan industrial, sementara pengawasan OJK berfokus pada dampaknya terhadap kepatuhan dan tata kelola perbankan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank (POJK 17/2026), kami membahas langkah OJK memperketat kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Aturan ini menegaskan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk arah usaha, tata kelola, dan manajemen risiko, sekaligus memperluas detail pelaporan melalui sistem OJK sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif dan forward looking.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto