OJK menyetujui merger 117 BPR dan BPRS, lebih dari 200 bank masuk proses konsolidasi
Konsolidasi bank perekonomian rakyat terus berjalan hingga September 2026 seiring upaya regulator memperkuat struktur industri perbankan skala kecil di Indonesia. Persetujuan OJK telah menggabungkan 117 BPR dan BPRS menjadi 33 bank, sementara ratusan lainnya masih menunggu proses perizinan lanjutan.
Sorotan
- OJK menyetujui merger 117 BPR dan BPRS, serta lebih dari 200 bank sedang dalam proses konsolidasi menurut POJK Nomor 7 Tahun 2024.
- Pada Agustus 2026, aset BPR dan BPRS tumbuh 3,22% yoy, dana pihak ketiga naik 3,14%, dan kredit meningkat 3,37% yoy.
- Konsolidasi diharapkan memperkuat efisiensi, modal, tata kelola, dan layanan, tetapi tantangan pada penguatan modal dan kualitas kredit masih perlu diatasi.
Perkembangan merger dan dasar kebijakan
Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan proses penggabungan antar BPR dan BPRS masih berlangsung dan terus bertambah hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah itu dijalankan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur konsolidasi BPR dan BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama, maupun dalam satu grup.Menurut Dian, berkurangnya jumlah BPR dan BPRS akibat merger tidak berarti penutupan usaha. Dalam proses tersebut, sejumlah kantor berubah status menjadi kantor cabang sehingga layanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan, dengan penguatan modal dan manajemen yang ditujukan untuk menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dampak terhadap industri dan tantangan lanjutan
Kondisi industri BPR dan BPRS secara umum masih terjaga. Pada Agustus 2026, aset BPR dan BPRS tumbuh 3,22% secara tahunan, dana pihak ketiga naik 3,14%, dan kredit meningkat 3,37%.OJK menilai manfaat konsolidasi mencakup peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta peningkatan kualitas intermediasi. Namun, dampak penuh dari proses itu dinilai membutuhkan waktu sehingga evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Di sisi lain, industri BPR dan BPRS masih menghadapi tantangan pada penguatan modal, kualitas tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengelolaan kualitas kredit di tengah dinamika ekonomi. OJK menyatakan akan terus memantau kinerja sektor ini dan mendorong konsolidasi agar kesehatan serta daya saing BPR dan BPRS meningkat secara berkelanjutan, sambil tetap menjaga perannya yang dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026, kami membahas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, adaptif, dan berbasis risiko. Aturan tersebut juga memperluas cakupan serta mekanisme pelaporan dan evaluasi melalui sistem OJK, sehingga pengawasan menjadi lebih komprehensif dan forward-looking di tengah transformasi digital perbankan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto