Mira Kyivska

OJK buka opsi merger bank untuk penuhi free float 15%

OJK buka opsi merger bank untuk penuhi free float 15%
OJK buka opsi merger bank

Otoritas Jasa Keuangan membuka ruang bagi bank untuk menempuh merger sebagai salah satu cara memenuhi ketentuan porsi saham publik minimum 15%. Opsi itu diposisikan berdampingan dengan kebutuhan menjaga permodalan, sehingga bank dapat menyesuaikan aksi korporasi dengan profil risiko, rencana bisnis, dan kondisi masing-masing.

Sorotan

  • OJK membuka opsi merger antar bank sebagai alternatif pemenuhan ketentuan free float minimum 15% sambil memperkuat permodalan.
  • Penerbitan saham baru dipertimbangkan OJK untuk memperluas kepemilikan publik dan menambah modal bank bila dilakukan sesuai regulasi.
  • OJK menekankan setiap aksi korporasi harus memperhatikan aturan pasar modal dan perbankan serta menjaga kecukupan modal dan kesehatan bank.

Pilihan aksi korporasi dan syarat regulator

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan beriringan dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan. Ia menyatakan strategi yang ditempuh harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian, penerbitan saham baru menjadi salah satu opsi yang dapat memenuhi ketentuan free float sekaligus menambah modal bank, selama dilakukan sesuai regulasi. Skema ini memungkinkan bank memperluas kepemilikan publik sambil memperoleh tambahan dana untuk mendukung pengembangan usaha.

Selain penerbitan saham baru, OJK juga membuka kemungkinan penggabungan dua bank atau lebih. Melalui aksi korporasi itu, struktur kepemilikan saham dapat disesuaikan untuk mendukung pemenuhan ketentuan free float, dengan ruang bagi bank dan pemegang saham untuk memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

Dampak bagi permodalan dan operasional bank

OJK menegaskan setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan aturan di sektor pasar modal dan perbankan, sekaligus menjaga kesehatan serta keberlanjutan operasional bank. Kecukupan modal dan kesehatan bank tetap menjadi pertimbangan fundamental, terutama saat kewajiban free float beririsan dengan kebutuhan penguatan modal.

Dalam evaluasinya, OJK mempertimbangkan kebutuhan modal, profil risiko, rencana bisnis, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. Regulator juga terus mendorong bank menyusun perencanaan aksi korporasi secara terukur dan tepat waktu agar pemenuhan free float dapat berjalan seiring dengan penguatan permodalan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami membahas penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperketat penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Ketentuan ini memperluas cakupan, detail pelaporan, serta evaluasi melalui sistem OJK, sehingga bank perlu menyusun proyeksi pendanaan dan permodalan secara lebih terukur—konteks yang relevan ketika bank mempertimbangkan aksi korporasi untuk memenuhi kewajiban free float sekaligus menjaga kekuatan modal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.