BEI sesuaikan batas ARB saham Rp11-Rp14 menjadi Rp1 mulai 20 Oktober
Bursa Efek Indonesia menyesuaikan lagi batas Auto Rejection Bawah untuk saham dengan rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00 setelah evaluasi atas aturan asimetris yang baru diberlakukan. Perubahan ini berlaku mulai 20 Oktober 2026 dan ditujukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien di papan utama, pengembangan, dan ekonomi baru.
Sorotan
- PT Bursa Efek Indonesia mengubah batas ARB saham harga Rp11,00–Rp14,00 dari 7 persen menjadi nominal Rp1,00, efektif 20 Oktober 2026.
- Kebijakan baru dalam SK Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 bertujuan menjaga perdagangan teratur, wajar, efisien, dan mendukung harga yang lebih baik.
- Penyesuaian ARB berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, sementara Papan Akselerasi serta Pemantauan Khusus tetap pakai aturan masing-masing.
Perubahan ketentuan dan dasar kebijakan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan batas ARB untuk kelompok harga Rp11,00 sampai Rp14,00 berubah dari 7 persen menjadi nominal Rp1,00. Penyesuaian tersebut disampaikan dalam keterangan Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, sebagai tindak lanjut evaluasi atas penerapan ketentuan ARB asimetris 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.BEI menyatakan penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya untuk menjaga perdagangan berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Cakupan penerapan pada papan perdagangan
Ketentuan ARB terbaru berlaku khusus bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan perubahan ini, BEI kembali menyesuaikan parameter teknis perdagangan untuk kelompok saham berharga rendah dalam waktu berdekatan setelah aturan sebelumnya diterapkan.Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan. Pemisahan perlakuan tersebut menunjukkan bahwa bursa masih mempertahankan pendekatan berbeda sesuai karakteristik masing-masing segmen pasar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan tajam IHSG sepanjang kuartal III-2026, kami mengulas bagaimana penurunan indeks menekan prospek bisnis perusahaan sekuritas lewat turunnya nilai dan frekuensi transaksi, melemahnya penggunaan margin, serta risiko penundaan IPO dan penerbitan obligasi. Kami juga menyoroti bahwa kondisi pasar yang volatil mendorong pelaku industri memperkuat edukasi investor, riset berbasis manajemen risiko, dan efisiensi platform untuk menjaga aktivitas perdagangan.
Berita Trading Terbaru
- Forex
- Crypto