OJK dorong perluasan perlindungan asuransi properti di wilayah rawan bencana
Paparan bencana alam yang tinggi di Indonesia mendorong regulator jasa keuangan untuk memperluas cakupan asuransi atas harta benda, terutama di wilayah rawan bencana. Langkah itu difokuskan secara bertahap pada aset milik pemerintah pusat dan daerah, di tengah masih rendahnya porsi perlindungan terhadap kerugian akibat bencana.
Sorotan
- OJK mendorong perluasan asuransi atas harta benda pemerintah untuk menutup risiko bencana alam, mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 29 Oktober 2026.
- Saat ini hanya 20% barang milik negara tercatat telah diasuransikan, menunjukkan besarnya protection gap terhadap risiko bencana di aset pemerintah.
- Tantangan utama perluasan perlindungan meliputi data aset, penetapan prioritas berbasis risiko, kesiapan anggaran premi, dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Rencana perluasan perlindungan aset pemerintah
Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perluasan perlindungan asuransi diperlukan karena pertanggungan atas kerugian bencana saat ini masih sangat kecil, sehingga beban kerugian masih banyak ditanggung masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal itu seusai peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 di Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.OJK menyebut perluasan perlindungan akan mulai diupayakan untuk harta benda milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Regulator juga mendorong adanya komitmen dari Kementerian Keuangan agar aset pemerintah diasuransikan secara bertahap untuk menutup risiko bencana alam, termasuk banjir, gempa bumi, dan risiko natural catastrophic lainnya.
Menurut Ogi, skema yang sudah ada dapat dioptimalkan, termasuk Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara dan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia. Meski MAIPARK saat ini masih berfokus pada risiko gempa bumi, OJK mendorong agar cakupan perlindungannya ke depan dapat diperluas ke risiko banjir, bencana alam lain, dan kebakaran untuk memperkecil protection gap.
Dampak bagi industri asuransi dan tantangan implementasi
OJK sebelumnya menyampaikan bahwa belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi, khususnya yang berada dalam cakupan konsorsium. Saat ini, baru sekitar 20% barang milik negara yang tercatat telah memiliki perlindungan asuransi.Regulator menilai keterbatasan perlindungan itu bukan semata-mata disebabkan kapasitas industri perasuransian. Tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antar kementerian dan lembaga.
OJK menegaskan perluasan perlindungan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan nilai, karakteristik, serta tingkat risiko aset pemerintah. Pendekatan ini diharapkan memperkuat peran industri asuransi dalam menanggung risiko bencana, sekaligus mengurangi beban kerugian yang selama ini lebih banyak diserap oleh masyarakat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang lonjakan klaim asuransi properti akibat bencana alam pada 2026, kami membahas bagaimana tingginya frekuensi bencana mendorong potensi kenaikan klaim serta menekan kinerja lini properti. Kami juga mencatat respons industri yang makin selektif dalam underwriting dan penyesuaian premi, terutama di wilayah rawan banjir dan gempa, di tengah permintaan perlindungan yang tetap meningkat.
Berita Property Investment Terbaru
- Forex
- Crypto