OJK setujui merger tiga BPR ke BPR Arthaguna Mandiri di Jawa Barat
Konsolidasi perbankan daerah terus berjalan ketika Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Langkah yang efektif sejak 10 Agustus 2026 ini diarahkan untuk memperkuat permodalan, efisiensi, tata kelola, dan kapasitas pembiayaan BPR kepada UMKM serta sektor produktif di daerah.
Sorotan
- OJK menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke PT BPR Arthaguna Mandiri melalui SK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
- Merger efektif berlaku mulai 10 Agustus 2026 dan diharapkan memperkuat fundamental, permodalan, efisiensi, serta tata kelola BPR Arthaguna Mandiri.
- Pasca-merger, OJK akan mengawasi integrasi dan mendorong sinergi operasional agar BPR hasil konsolidasi memperluas akses pembiayaan UMKM secara berkelanjutan.
Rincian merger dan dasar persetujuan
KONTAN Indonesia melaporkan, OJK memberikan persetujuan atas penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 10 Agustus 2026. Surat keputusan itu diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyatakan konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental industri melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Ia menegaskan konsolidasi tidak semata membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.
Dampak bagi industri BPR dan pembiayaan daerah
Menurut OJK, penggabungan ini diharapkan memperkuat kapasitas dan daya saing BPR sehingga kualitas layanan meningkat dan jangkauan pembiayaan makin luas. Dengan fundamental yang lebih kuat, BPR hasil merger juga diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor produktif di daerah.Setelah merger, OJK menyatakan akan terus mengawasi dan membina proses integrasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen. OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan memastikan integrasi tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menghasilkan sinergi pada operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan layanan kepada masyarakat.
Kebijakan konsolidasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mendorong penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan. Melalui konsolidasi, OJK menargetkan industri BPR menjadi lebih sehat, efisien, tangguh, dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di daerah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank dari OJK (POJK 17/2026), kami membahas pengetatan kerangka perencanaan agar lebih realistis, berbasis risiko, dan selaras dengan tata kelola serta prinsip kehati-hatian. Aturan itu juga memperluas cakupan dan detail pelaporan melalui sistem OJK, sehingga pengawasan menjadi lebih komprehensif dan forward-looking di tengah transformasi digital perbankan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto