Indonesia perluas relaksasi DHE SDA ke Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa
Pemerintah memperluas daftar negara tujuan ekspor yang memperoleh fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, atau DHE SDA, dengan menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Langkah ini memperluas cakupan mitra strategis yang sebelumnya meliputi U.S., Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, di tengah kewajiban repatriasi penuh dana hasil ekspor ke sistem keuangan domestik.
Sorotan
- Indonesia memperluas relaksasi DHE SDA ke Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, melengkapi daftar negara ekspor utama efektif 3 November 2026.
- Kebijakan baru ini menawarkan fleksibilitas lebih besar bagi transaksi perdagangan internasional sesuai Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
- Ekspotir migas wajib menahan minimal 30 persen dana ekspor selama tiga bulan, sedangkan nonmigas harus menahan 100 persen selama 12 bulan di bank BUMN.
Perluasan aturan dan cakupan negara
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, penambahan tiga negara tujuan ekspor itu diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dan mengikuti hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Kebijakan tersebut menambah daftar relaksasi yang sebelumnya mencakup U.S., Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan daftar negara itu ditujukan untuk memberi fleksibilitas dalam transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis. Dalam sosialisasi perkembangan implementasi DHE SDA di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, Airlangga menyatakan daftar yang semula berisi lima negara kini bertambah dengan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.
Dampak bagi eksportir dan kewajiban retensi
Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Namun, kewajiban penempatan dana atau retensi berbeda menurut sektor usaha yang diatur dalam kebijakan tersebut.Untuk sektor minyak dan gas bumi, eksportir wajib menempatkan paling sedikit 30 persen dana selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik badan usaha milik negara.
Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 menjadi sorotan kami sebelumnya sebagai ajang pemerintah untuk memperluas akses pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk bernilai tambah. Dalam ulasan tersebut, kami menekankan besarnya partisipasi buyer internasional dan target transaksi pameran, sekaligus dorongan agar pelaku usaha memanfaatkan TEI untuk memperluas jejaring dan kerja sama dagang jangka panjang.
- Forex
- Crypto