Kejagung dalami kendali AK atas perusahaan tambang nikel ilegal di Sultra

Kejagung dalami kendali AK atas perusahaan tambang nikel ilegal di Sultra
Korupsi nikel Sultra terbongkar

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara memperluas fokus pada peran sosok berinisial AK dalam sejumlah perusahaan tambang. Temuan awal kejaksaan juga mencakup dugaan suap untuk memperlancar administrasi pertambangan serta persoalan izin usaha yang disebut telah berakhir sejak 2015 pada dua perusahaan.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung menduga AK mengendalikan PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ melalui PT DDA di Sulawesi Tenggara berdasarkan pemeriksaan 38 saksi.
  • Penyidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara guna memudahkan administrasi pertambangan, memperluas masalah dari ilegalitas operasional ke tata kelola izin dan integritas pejabat.
  • Izin usaha pertambangan PT BSJ dan PT KAA berakhir 2015 namun masih tiga kali dikenai suspend, dinilai Kejagung melanggar ketentuan dan meningkatkan risiko tata kelola industri nikel.

Rincian penyidikan dan dugaan pengendalian

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan AK diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan pemeriksaan terhadap 38 saksi. Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri mengatakan dalam konferensi pers Jumat (6/11/2026) bahwa keterangan para saksi menunjukkan keterkaitan AK dengan kegiatan tersebut dan menempatkannya sebagai pihak pengendali.

Saiful menyebut perusahaan yang dikendalikan AK meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Dalam pengendalian itu, AK diduga menggunakan perusahaan holding PT DDA bersama LEI, dan kejaksaan juga menyebut AK sebagai penerima manfaat dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Meski demikian, Kejagung belum memaparkan jumlah tersangka maupun identitas pihak yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Dalam konferensi pers yang sama, Saiful juga menyatakan AK belum ditemukan di Indonesia pada tahap penyidikan saat ini.

Dugaan suap dan risiko tata kelola pertambangan

Penyidik menyatakan menemukan dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan. Dugaan itu menambah dimensi perkara dari aspek pengelolaan tambang ilegal menjadi potensi pelanggaran yang terkait dengan tata kelola perizinan dan integritas pejabat publik.

Penyidik juga menyoroti persoalan perizinan pada PT BJS dan PT KAA. Izin usaha pertambangan produksi kedua perusahaan itu disebut telah berakhir pada 2015, namun masih dikenai suspend sebanyak tiga kali, yang menurut Kejagung bertentangan dengan ketentuan berlaku karena izin seharusnya dihentikan dan dikembalikan kepada negara.

Kasus ini menempatkan sektor nikel Sulawesi Tenggara kembali dalam sorotan, terutama karena menyangkut periode panjang 2013-2025. Bagi industri pertambangan, perkembangan penyidikan ini dapat memperbesar perhatian terhadap kepatuhan izin, struktur pengendalian perusahaan, dan hubungan pelaku usaha dengan proses administrasi negara.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang target ekspor nikel Indonesia pada 2026, kami membahas ambisi pemerintah mendorong nilai ekspor produk nikel olahan melampaui USD45 miliar seiring kebijakan hilirisasi. Kami juga menyoroti bagaimana larangan ekspor bijih dan penguatan industri pengolahan mengerek nilai ekspor dari sekitar USD3,3 miliar pada 2017-2018 menjadi lebih dari USD40 miliar pada 2025, sekaligus menegaskan pentingnya nilai tambah domestik di sektor ini.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.