Kejaksaan RI lelang batu bara sitaan Rp 264 miliar di Kalimantan Tengah
Penjualan aset sitaan dari perkara dugaan korupsi pertambangan kembali menjadi salah satu jalur pemulihan nilai bagi negara pada akhir Oktober 2026. Kali ini, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara dengan nilai penawaran pemenang mencapai Rp 264.080.879.000.
Sorotan
- Kejaksaan RI melelang 237.107 metrik ton batu bara sitaan terkait dugaan korupsi PT AKT di Kalimantan Tengah dengan limit Rp 263.080.879.000.
- PT DIOR melalui Direktur Agni memenangkan lelang pada 28 Oktober 2026 dengan penawaran Rp 264.080.879.000, Rp 1 miliar di atas nilai limit.
- Total kewajiban pembayaran pemenang mencapai Rp 272.003.315.370 dan seluruh hasil lelang akan disimpan sementara hingga putusan hukum inkrah.
Rincian lelang dan dasar penyitaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang komoditas batu bara sitaan yang dikaitkan dengan tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyebut proses itu dijalankan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya.Lelang tersebut dilaksanakan setelah pengumuman lelang benda sitaan bernomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 pada 14 Oktober 2026. Proses itu juga mengacu pada penetapan sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Objek lelang mencakup sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors. Selain itu, terdapat sekitar 66.000 metrik ton batu bara di atas 15 tongkang di area jetty yang sama di Kalimantan Tengah.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 263.080.879.000, dengan kewajiban uang jaminan penawaran Rp 130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode open bidding hingga batas akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
Dampak penerimaan dan kewajiban pemenang
Terdapat satu peserta lelang yang disahkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang, yaitu Agni selaku Direktur PT DIOR. Ia menang dengan harga penawaran Rp 264.080.879.000, atau Rp 1 miliar di atas nilai limit awal.Dengan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp 7.922.426.370, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai Rp 272.003.315.370. Setelah dikurangi uang jaminan penawaran yang telah disetor sebesar Rp 130.000.000.000, sisa kekurangan pelunasan yang masih harus dibayar menjadi Rp 142.003.315.370.
Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan itu akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Dana tersebut menunggu putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hasil lelang belum langsung menjadi penerimaan final sampai proses hukum selesai.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali bergerak setelah bertahun-tahun tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 setelah seluruh fraksi menyepakatinya sebagai usul inisiatif. Dalam ulasan kami sebelumnya, agenda ini diposisikan sebagai penguatan instrumen pemberantasan korupsi untuk memutus rantai ekonomi kejahatan, termasuk melalui pelacakan aliran dana dan penindakan atas aset hasil tindak pidana.
Berita Commodities Terbaru
- Forex
- Crypto