Eks bos Angkasa Pura Kargo jadi tersangka korupsi proyek pesawat kargo fiktif
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek kerja sama operasional pesawat kargo pada anggaran 2022. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang dalam perkara yang menurut audit BPK menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4,94 miliar.
Sorotan
- GM, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, resmi jadi tersangka korupsi proyek pesawat kargo fiktif dengan kerugian negara Rp 4,94 miliar.
- Penyidikan mendapati PT Wirasada Sapanta Utama tidak memiliki sertifikasi resmi, dan pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan tidak pernah tiba di Indonesia.
- Kasus ini menambah sorotan risiko governance dan kontrol internal pada sektor logistik dan kargo BUMN, terutama saat ekspansi bisnis tanpa syarat legal terpenuhi.
Rincian perkara dan penetapan tersangka
Seperti diberitakan Kompas.com, status tersangka GM tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan penyidik menetapkan GM, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo merencanakan perluasan bisnis carter pesawat kargo yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2022. Dalam pelaksanaannya, perusahaan bekerja sama dengan PT Wirasada Sapanta Utama untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Penyidikan kemudian menemukan PT Wirasada Sapanta Utama tidak memiliki sertifikasi resmi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dipersyaratkan aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga operasional bisnis kargo itu dinilai fiktif.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho, GM tetap melanjutkan kerja sama dan menyetujui pembayaran kepada mitra swasta meski mengetahui persyaratan legal belum terpenuhi dan armada belum tersedia. Audit BPK menyatakan penyimpangan dan pencairan anggaran dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 4,94 miliar.
Dampak kasus bagi perusahaan dan proses hukum
Sebelum GM ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang lebih dahulu menjerat dua pihak lain dalam kasus yang sama, yakni FA, mantan Vice President Business Development PT Angkasa Pura Kargo, dan WS, Direktur PT Wirasada Sapanta Utama. FA disebut menunjuk PT WSU dan menyetujui pencairan dana awal, sedangkan WS merupakan pihak mitra swasta dalam kerja sama tersebut.Penetapan ini juga menjadi kali kedua GM tersangkut perkara korupsi di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo. Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif pada periode 2020-2024 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Perkembangan perkara ini menambah tekanan tata kelola pada bisnis logistik dan kargo udara, khususnya dalam proses seleksi mitra, verifikasi aset operasional, dan pencairan anggaran. Bagi sektor aviasi dan logistik BUMN, kasus tersebut menyoroti risiko pengawasan internal ketika ekspansi bisnis dijalankan tanpa pemenuhan persyaratan legal dan kesiapan armada.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembali bergeraknya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bagaimana regulasi ini diproyeksikan memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana serta mempertegas agenda reformasi tata kelola dan pengawasan.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto