Eks pejabat Kemnaker hadapi tuntutan penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3

Eks pejabat Kemnaker hadapi tuntutan penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3
Kemnaker K3 corruption trial

Sidang korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memasuki tahap tuntutan terhadap delapan mantan pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Mei 2026. Jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun, disertai denda dan uang pengganti dengan nilai terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro.

Sorotan

  • Delapan eks pejabat Kemnaker dituntut 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta per orang dalam kasus korupsi sertifikasi K3.
  • Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti terbesar kepada Irvian Bobby Mahendro Rp60,3 miliar dan total nilai signifikan bagi terdakwa lainnya.
  • Kasus ini menimbulkan sorotan pada risiko tata kelola dan pengawasan sertifikasi K3, serta mempertegas fokus pemulihan kerugian negara melalui tuntutan korupsi.

Rincian tuntutan pidana dan dasar perkara

Seperti diberitakan KOMPAS.com, jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan. Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Fahrurozi.

Rincian tuntutan penjara yang dibacakan jaksa mencakup 7 tahun untuk Hery Sutanto, 6 tahun untuk Irvian Bobby Mahendro, 5 tahun 6 bulan untuk Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, serta 4 tahun 6 bulan untuk Fahrurozi. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, yang akan diganti pidana penjara 90 hari jika tidak dibayar.

Beban uang pengganti dan implikasi perkara

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda untuk tiap terdakwa. Nilai terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp60,3 miliar, diikuti Sekarsari Kartika Putri Rp42,6 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,4 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,2 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Hery Sutanto Rp4,7 miliar, Supriadi Rp812,7 juta, dan Fahrurozi Rp233 juta.

Perkara ini menyoroti risiko tata kelola dan pengawasan dalam layanan sertifikasi K3 di lingkungan ketenagakerjaan, sektor yang berkaitan langsung dengan kepatuhan perusahaan dan keselamatan kerja. Besarnya tuntutan uang pengganti menunjukkan jaksa menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai unsur penting selain pemidanaan, seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam proses perizinan dan sertifikasi.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang perdebatan penghitungan kerugian keuangan negara di DPR, kami membahas kritik bahwa metode dan standar perhitungan kerugian negara perlu diperjelas agar pembuktian korupsi lebih konsisten. Artikel itu juga menyoroti dorongan agar kewenangan penghitungan tidak dimonopoli satu lembaga, karena kebutuhan ahli di daerah dan kepastian pembuktian perkara sangat bergantung pada standar yang seragam dan dapat diterapkan luas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.