Indonesia perketat ekspor batu bara dan sawit lewat BUMN khusus, migas dikecualikan

Indonesia perketat ekspor batu bara dan sawit lewat BUMN khusus, migas dikecualikan
Ekspor SDA makin ketat

Pemerintah Indonesia memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam dengan menyalurkan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy melalui BUMN khusus, PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada komoditas strategis sektor mineral dan batu bara, sementara kegiatan hulu migas tetap berjalan seperti biasa.

Sorotan

  • Indonesia mewajibkan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mencegah under-invoicing dan transfer pricing.
  • Kebijakan ekspor satu pintu ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi, dengan pelaku usaha migas tetap dapat mengekspor secara normal.
  • Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis, berpotensi mengubah alur ekspor dan memperkuat peran negara dalam transaksi ke pasar internasional.

Skema ekspor satu pintu untuk komoditas strategis

Seperti disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan penjualan komoditas hasil sumber daya alam akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan ekspor pada komoditas yang dinilai rawan pelanggaran nilai transaksi.

Bahlil mengatakan pembentukan BUMN baru tersebut bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dilakukan eksportir. Menurut dia, skema ekspor satu pintu ini diterapkan khusus untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara, termasuk batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Dampak kebijakan dan pengecualian untuk migas

Sektor minyak dan gas bumi tidak masuk dalam cakupan kebijakan baru tersebut. Bahlil menegaskan Presiden memutuskan bahwa aturan itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas, sehingga pelaku usaha di bidang tersebut tetap menjalankan bisnis seperti biasa.

Pengecualian ini menunjukkan pemerintah membatasi penerapan skema baru hanya pada komoditas tertentu yang dianggap memerlukan pengawasan tata niaga lebih ketat. Bagi sektor pertambangan dan komoditas strategis lain yang tercakup, kebijakan tersebut berpotensi mengubah alur ekspor dan memperbesar peran negara dalam transaksi penjualan ke pasar luar negeri.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis, kami mengulas rencana pemerintah mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan ferroalloy dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor utama. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memperbesar kontrol negara atas tata niaga SDA sekaligus menekan praktik under-invoicing/transfer pricing, menjaga devisa, dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan rantai perdagangan yang lebih ketat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.