Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal di Jakarta, potensi kerugian negara Rp8,66 miliar terselamatkan
Penindakan terhadap rokok ilegal kembali menjadi fokus pengawasan cukai di wilayah Jabodetabek setelah aparat menerima informasi dugaan pengiriman barang kena cukai tanpa pita resmi. Operasi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta pada awal Juni ini mengarah pada penyitaan jutaan batang rokok asal Jawa Timur yang diduga akan dikirim ke gudang di Serang, Banten.
Sorotan
- Bea Cukai Jakarta menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal asal Jawa Timur merek SS Special dengan potensi kerugian negara Rp8,66 miliar.
- Operasi penindakan yang melibatkan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya pada awal Juni 2026 berhasil menyita 8.000.800 batang rokok ilegal di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
- Pelaku berinisial PY ditetapkan sebagai tersangka dan pengiriman rokok ilegal dikendalikan HH dari Pamekasan, menyoroti jaringan lintas daerah serta pentingnya pengawasan terintegrasi.
Operasi penindakan dan perkembangan penyidikan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Rokok ilegal tersebut disebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama SS Special.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya melakukan operasi pada awal Juni di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta. Perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut.
Dugaan jaringan distribusi dan dampak pengawasan
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, Djaka mengatakan pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, pengiriman rokok ilegal itu dilakukan atas perintah HH, yang disebut sebagai pengendali barang di Pamekasan.Barang tersebut diduga dikirim menuju sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Kasus ini menegaskan bahwa distribusi rokok ilegal masih melibatkan lintas daerah, sehingga pengawasan jalur logistik dan koordinasi antara otoritas cukai serta kepolisian tetap menjadi faktor penting untuk menekan kebocoran penerimaan negara di sektor hasil tembakau.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai, kami mengulas bagaimana fakta persidangan menyeret nama Raffi Ahmad terkait penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat. Kami juga menyoroti sikap KPK yang belum mendalami temuan tersebut pada tahap penyidikan saat ini, namun tetap membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika muncul bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berita StarTrader Terbaru
- Forex
- Crypto