BPJS Kesehatan dorong penghapusan tunggakan 23 juta peserta demi penataan kepesertaan

BPJS Kesehatan dorong penghapusan tunggakan 23 juta peserta demi penataan kepesertaan
BPJS hapus tunggakan besar

BPJS Kesehatan mendorong percepatan penghapusan tunggakan iuran bagi 23 juta peserta melalui peraturan presiden di tengah upaya menjaga keberlanjutan dana JKN. Nilai tunggakan yang dibahas mencapai Rp 14 triliun, sementara perseroan menilai langkah itu dapat membuka ruang untuk mengalihkan fokus kepada peserta yang mampu membayar iuran.

Sorotan

  • BPJS Kesehatan mengusulkan penghapusan tunggakan 23 juta peserta dengan total iuran tertunggak Rp 14 triliun pada rapat Komisi IX DPR 9 Juni 2026.
  • Prioritas BPJS Kesehatan kini pada penataan kepesertaan dan mengalihkan fokus ke kelompok yang mampu membayar iuran untuk menjaga keberlanjutan dana JKN.
  • BPJS Kesehatan menyiapkan manajemen kepesertaan berbasis data, memperluas cakupan peserta, dan mengoptimalkan peran pemerintah daerah serta program retensi peserta aktif.

Usulan Perpres dan strategi kepesertaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan pihaknya berharap peraturan presiden tentang penghapusan tunggakan segera ditandatangani. Dalam rapat Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), ia mengatakan jumlah peserta yang menunggak mencapai 23 juta orang dengan total iuran tertunggak sebesar Rp 14 triliun.

Prihati mengatakan, jika tunggakan itu dihapuskan maka BPJS Kesehatan otomatis tidak akan menerima dana dari tagihan tersebut. Namun, menurut dia, lembaga itu justru melihat manfaat yang lebih besar dari penataan kepesertaan dengan mengalihkan fokus kepada kelompok yang mampu membayar iuran.

Untuk menjaga keberlanjutan dana JKN, BPJS Kesehatan juga menyiapkan manajemen kepesertaan berbasis data. Langkah itu mencakup perluasan cakupan kepesertaan melalui berbagai program serta optimalisasi peran pemerintah daerah agar hasilnya lebih luas.

Dampak pada keberlanjutan program JKN

Selain mendorong penghapusan tunggakan, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengupayakan aktivasi kembali dan retensi peserta yang belum aktif. Upaya itu dijalankan dengan memastikan peserta memperoleh haknya melalui program seperti Mobile JKN, Jelita, dan program lain.

Kebijakan yang diusulkan ini menunjukkan BPJS Kesehatan sedang menyeimbangkan dua kepentingan, yakni pembersihan piutang yang sulit ditagih dan penguatan basis peserta aktif yang berkontribusi pada arus iuran. Bagi sektor jaminan kesehatan nasional, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pembiayaan program di tengah tekanan keberlanjutan dana.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang batas maksimal tunggakan iuran BPJS, kami mengulas perbedaan ketentuan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta konsekuensinya bagi peserta. Kami menyoroti bahwa keterlambatan pembayaran dapat membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif, memicu denda atau sanksi administratif, dan pada akhirnya mengganggu akses layanan ketika manfaat dibutuhkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.