OJK percepat pengembangan keuangan digital untuk dukung ekonomi nasional

OJK percepat pengembangan keuangan digital untuk dukung ekonomi nasional
OJK pacu keuangan digital

Di tengah dorongan transformasi ekonomi dan keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan menempatkan pengembangan keuangan digital sebagai salah satu fokus utama pada 2026. Agenda itu diarahkan untuk memperluas pembiayaan bagi UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur, sekaligus memperkuat keamanan siber serta pelindungan konsumen.

Sorotan

  • OJK dan Bank Indonesia akan menggelar FEKDI x IFSE 2026 pada 24 September 2026 untuk mempercepat pengembangan keuangan digital dan sinergi lintas otoritas.
  • Penyaluran kredit perbankan per Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58 persen secara tahunan dengan CAR kuat di 23,84 persen.
  • Outstanding pembiayaan daring naik tujuh kali lipat sejak 2020 menjadi Rp105,63 triliun, dengan jumlah akun kripto melampaui 22,93 juta akun.

Fokus kebijakan dan agenda FEKDI x IFSE 2026

Seperti dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan dalam siaran persnya, lembaga itu terus mendorong pengembangan keuangan digital dan menggelar FEKDI serta IFSE 2026 bersama Bank Indonesia di Jakarta pada 24 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sektor jasa keuangan berperan besar dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil. Menurut dia, nilai inovasi keuangan digital diukur bukan hanya dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekonomi riil dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda, yakni tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas di pusat dan daerah. Friderica menegaskan pengembangan tersebut harus berjalan dengan pengamanan yang memadai karena keamanan siber dan pelindungan konsumen tidak bisa ditawar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah membuka peluang penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengatakan digitalisasi daerah diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung iklim investasi, dan menciptakan nilai ekonomi baru melalui pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan transformasi digital perlu didukung sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat. Dalam arah kebijakan menuju 2030, BI terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur transaksi, peningkatan literasi, serta konektivitas pembayaran antarnegara.

Dampak bagi sektor keuangan dan perluasan akses

OJK mencatat sejumlah capaian sektor jasa keuangan digital per Juli 2026, termasuk penyaluran kredit perbankan sebesar Rp9.135 triliun yang tumbuh 13,58 persen secara tahunan. Pertumbuhan itu ditopang permodalan yang kuat dengan rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 23,84 persen.

Di sisi lain, outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun, atau tumbuh tujuh kali lipat sejak 2020, sementara jumlah akun konsumen kripto melampaui 22,93 juta akun. Ekosistem perdagangan aset keuangan digital saat ini juga didukung oleh dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin OJK.

Pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif yang telah terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry atau hit, serta 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan terdaftar dengan 19,26 juta pengguna. Selain itu, 1.357 kemitraan telah terjalin antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan, mencerminkan semakin eratnya kolaborasi teknologi dan industri keuangan dalam memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang empat pilar pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan oleh OJK, kami mengulas kerangka kebijakan yang menekankan tata kelola regulasi yang adaptif, penguatan keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta kolaborasi lintas sektor. Kami juga menyoroti bahwa pendekatan ini ditujukan agar pertumbuhan keuangan digital tetap berbasis mitigasi risiko, mendukung pembiayaan produktif, dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.