PPATK ungkap dugaan modus pencucian uang dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia
Sidang perkara PT Dana Syariah Indonesia di Pengadilan Negeri Depok mengungkap dugaan pola pencucian uang yang mencakup proyek properti fiktif, percampuran dana, penggunaan perusahaan cangkang, dan pelapisan transaksi. Uraian tersebut disampaikan dalam persidangan Jumat, 9 Oktober 2026, saat jaksa menghadirkan keterangan ahli mengenai aliran dana yang diduga melibatkan penghimpunan dana masyarakat melalui platform pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Sorotan
- PPATK memaparkan dugaan penggunaan proyek properti fiktif oleh PT Dana Syariah Indonesia untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan imbal hasil 15–18 persen per tahun.
- Persidangan mengungkap pola co-mingling, di mana dana proyek nyata tercampur dana penawaran fiktif, sehingga mempersulit penelusuran asal-usul dana investor.
- Aliran dana masyarakat diduga dialihkan melalui perusahaan cangkang dan rekening pribadi dengan mekanisme layering, melibatkan transfer lebih dari Rp1 miliar melalui beberapa entitas afiliasi.
Pola transaksi yang diuraikan di persidangan
Seperti diberitakan PPATK, mengutip Financial Intelligence Unit of Indonesia, Ahli PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Wilson Mario Johannes Marudut H., menjelaskan di persidangan bahwa sejumlah pola transaksi dalam perkara ini menunjukkan karakteristik yang lazim ditemukan dalam tindak pidana pencucian uang. Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Taufiq Aljufri bin Syeh Yusuf Aljufri, Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni binti Harun Jailani.Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan proyek properti fiktif untuk menghimpun dana masyarakat melalui platform yang dikelola PT DSI. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 itu menawarkan imbal hasil sekitar 15 hingga 18 persen per tahun atau per proyek, tingkat keberhasilan pembayaran 99,82 persen, serta jaminan aset sebesar 100 hingga 125 persen dari nilai pendanaan, namun fakta persidangan menunjukkan sejumlah proyek yang ditawarkan kepada lender diduga fiktif dan ditampilkan berulang melalui aplikasi maupun situs web perusahaan.
Wilson menyatakan penggunaan kegiatan usaha yang tampak sah untuk menampung atau menyamarkan dana hasil tindak pidana merupakan modus yang dikenal sebagai concealment within business structure. Dalam pola ini, dana yang diduga berasal dari tindak pidana ditempatkan ke dalam aktivitas perusahaan sehingga transaksi terlihat sebagai bagian dari kegiatan bisnis yang sah.
Persidangan juga mengungkap adanya proyek riil yang memperoleh pendanaan dari PT DSI, tetapi dana untuk pembiayaan proyek tersebut diduga bercampur dengan dana masyarakat yang dihimpun melalui penawaran proyek fiktif. Menurut Wilson, pola itu memiliki karakteristik co-mingling, yang dapat mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan karena dana yang diduga berasal dari tindak pidana bercampur dengan dana dari kegiatan usaha yang sah.
Dampak perkara terhadap pengawasan sektor pendanaan
Selain dugaan proyek fiktif dan percampuran dana, persidangan mengungkap aliran dana masyarakat ke sejumlah perusahaan cangkang yang didirikan menggunakan direktur nominee. Wilson menerangkan bahwa perusahaan yang secara formal dibentuk sesuai ketentuan hukum dapat disalahgunakan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana hasil tindak pidana, termasuk dengan menciptakan kesan bahwa perpindahan dana merupakan aktivitas bisnis atau hubungan pinjam-meminjam yang wajar.Perhatian lain muncul pada transaksi kerja sama layanan pemantauan media antara PT DSI dan PT Character Intersolusi. Dalam persidangan disebutkan nilai tagihan kerja sama itu tercatat Rp6 juta per bulan selama tiga tahun, tetapi dana yang ditransfer mencapai lebih dari Rp1 miliar dan berasal dari rekening perusahaan lain, bukan langsung dari PT DSI. Menurut Wilson, penggunaan dokumen tagihan dalam transaksi semacam itu dapat dipakai untuk membangun kesan adanya dasar transaksi yang sah, meski substansi dan tujuan perpindahan dana tetap perlu diuji lebih lanjut.
Aliran dana juga disebut mengarah ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening atas nama salah seorang karyawan PT DSI, serta ke perusahaan yang diduga terafiliasi. Pola perpindahan dana dari rekening penampung ke perusahaan cangkang lalu diteruskan ke perusahaan afiliasi atau rekening pribadi dinilai memiliki karakteristik layering, yaitu rangkaian transaksi yang bertujuan mempersulit pelacakan asal-usul harta, mengaburkan jejak transaksi, dan menyembunyikan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menikmati manfaat dana tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya, OJK mendorong fintech lending memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana oleh UMKM agar pemetaan pembiayaan produktif dan konsumtif lebih akurat. OJK juga menyoroti bahwa porsi pembiayaan produktif per Juli 2026 masih di bawah target roadmap, sehingga penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen menjadi fokus agar ekspansi pembiayaan tetap sehat.
Berita Property Investment Terbaru
- Forex
- Crypto