DJP nilai usulan pajak orang superkaya perlu kajian sebelum jadi kebijakan
Pembahasan pajak kekayaan bagi kelompok ultra kaya di Indonesia kembali mengemuka seiring munculnya usulan dari lembaga kajian. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan setiap arah kebijakan perpajakan harus melalui penelaahan matang di Kementerian Keuangan sebelum diputuskan.
Sorotan
- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan usulan pajak orang superkaya memerlukan kajian komprehensif dan belum otomatis diadopsi meski jadi masukan diskusi.
- Pemerintah mengandalkan data internal dan analisis unit teknis Kementerian Keuangan, bukan estimasi pihak luar, sebelum merumuskan kebijakan pajak kekayaan baru.
- Respons DJP atas usulan pajak kekayaan CELIOS menegaskan perlunya penilaian administratif, cakupan wajib pajak, dan kesiapan institusional sebelum instrumen diperluas.
Respons DJP atas usulan wealth tax
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan perhitungan dan gagasan dari pihak eksternal dapat menjadi masukan untuk memperkaya wacana kebijakan publik, tetapi pemerintah tetap mengandalkan data internal serta pertimbangan yang komprehensif sebelum menetapkan kebijakan perpajakan baru.Dalam keterangannya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 15 Oktober 2026, Bimo mengatakan usulan tersebut boleh digunakan untuk mendorong diskusi kebijakan. Namun, ia menekankan asumsi dan estimasi manfaat dari pihak luar belum menjadi dasar otomatis bagi pemerintah untuk menerapkan pajak baru.
Bimo juga menjelaskan bahwa perumusan dan pengkajian skema perpajakan baru berada pada ranah unit teknis khusus di Kementerian Keuangan. Menurut dia, DJP berfokus pada pelaksanaan kebijakan, administrasi, dan pemungutan pajak, sementara kajian substansi kebijakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sesuai tugas dan fungsinya.
Dampak bagi agenda kebijakan fiskal
Usulan penerapan pajak kekayaan muncul dalam laporan kajian Center of Economic and Law Studies, CELIOS, bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Wacana ini menambah daftar opsi yang dibahas dalam upaya memperluas basis penerimaan negara dan memperkuat desain fiskal yang lebih progresif.Bagi otoritas pajak, respons berhati-hati atas usulan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan instrumen pajak baru masih memerlukan penilaian atas data, cakupan wajib pajak, serta implikasi administratif dan pemungutannya. Sikap itu juga menandakan keputusan akhir tidak hanya bergantung pada potensi tambahan penerimaan, tetapi pada kesiapan kebijakan dan kelembagaan yang lebih luas.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang mekanisme pajak daerah DKI Jakarta dalam Perda No. 1 Tahun 2024, kami menjelaskan bahwa pemungutan pajak dibagi ke dua skema: self assessment oleh wajib pajak dan official assessment melalui penetapan Gubernur. Artikel tersebut juga menyoroti bahwa memahami perbedaan mekanisme ini penting agar pelaku usaha dan masyarakat tidak keliru menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerah.
Berita Wealth Leaders Terbaru
- Forex
- Crypto