Pengadilan Tipikor Jakarta tuntut eks pejabat Bea Cukai 11,5 tahun dalam kasus suap
Sidang korupsi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta pembayaran uang pengganti Rp 15,7 miliar, selain denda Rp 1 miliar dan ancaman pidana tambahan bila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Sorotan
- Jaksa KPK menuntut eks pejabat Bea Cukai Rizal 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Jaksa menuntut uang pengganti Rp 15,7 miliar kepada Rizal, wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan inkracht atau diganti penyitaan harta.
- Tiga terdakwa Bea Cukai, termasuk Rizal, didakwa menerima suap total Rp 63.589.818.515 berupa uang tunai, fasilitas hiburan, dan barang mewah.
Rincian tuntutan dan dasar perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rizal dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara 190 hari.Selain pidana pokok, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 15,7 miliar. Kewajiban itu diminta dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menyatakan Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dampak hukum bagi terdakwa lain
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tenggat yang ditetapkan, harta benda Rizal dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, jaksa meminta pidana penjara pengganti selama empat tahun.Jaksa turut meminta majelis hakim mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Rizal dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar ia tetap berada dalam tahanan. Perkara ini mencakup tiga terdakwa, yakni Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya diduga menerima suap berupa uang Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan dalam perkara Bea Cukai ini mencapai Rp 63.589.818.515.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami menyoroti bahwa regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto