Pavlo Kot

KPK ungkap Bupati Klaten terima fee proyek untuk bayar utang pilkada

KPK ungkap Bupati Klaten terima fee proyek untuk bayar utang pilkada
Bupati Klaten terima fee proyek

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Klaten meluas ke dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Dana sedikitnya Rp2 miliar itu disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang pilkada dan operasional.

Sorotan

  • Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima fee proyek sebesar Rp1,90 miliar, Rp240 juta, dan Rp100 juta untuk membayar utang pilkada dan kepentingan pribadi.
  • KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
  • Lima klaster korupsi—suap, pengadaan barang/jasa, tambang, penerimaan rutin, upah pungut—meningkatkan risiko tata kelola anggaran dan pengawasan sektor pengadaan Klaten.

Rincian aliran dana dan penetapan tersangka

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menyatakan fee Rp1,90 miliar mengalir dari Muhammad Amin Wahyu Utomo, MAW, melalui Rizqan Iryawan, RZI, dan dipakai untuk keperluan pribadi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, termasuk pembayaran utang pilkada. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Selain aliran dana tersebut, Ahmad mengatakan pihak swasta juga menyalurkan Rp240 juta melalui ajudan bupati Bramantya Samuel Rizkiargyanto, BSR, serta Rp100 juta melalui RZI. Menurut KPK, kedua aliran dana itu juga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan MAW dari pihak swasta. Dalam perkara ini, Hamenang dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, d, e, dan Pasal 12B.

Klaster perkara dan dampak bagi tata kelola pengadaan

Perkara yang menjerat Hamenang mencakup lima klaster, yaitu suap terkait BPK, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang dari tambang galian C, penerimaan rutin dari BLUD dan OPD, serta penerimaan upah pungut. Luasnya klaster dugaan korupsi ini menunjukkan tekanan terhadap tata kelola anggaran dan pengawasan belanja publik di Kabupaten Klaten.

Dugaan penerimaan fee dari kontraktor untuk menutup utang politik menambah risiko terhadap integritas proses pengadaan daerah. Bagi sektor jasa konstruksi dan pengadaan pemerintah, pengungkapan ini berpotensi memperketat pengawasan terhadap hubungan antara pejabat daerah, penyedia proyek, dan aliran dana di luar mekanisme resmi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.