Indonesia perintahkan pencabutan IUP tambang tidak aktif untuk penertiban konsesi
Pemerintah Indonesia memperketat pengelolaan konsesi tambang dengan memerintahkan pencabutan izin yang tidak menunjukkan kegiatan nyata selama lebih dari dua tahun. Kebijakan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta sebagai bagian dari upaya menekan praktik spekulasi atas sumber daya alam dan mendorong pemanfaatan yang lebih produktif.
Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP serta konsesi tambang tidak aktif lebih dari dua tahun pada 22/10/2026.
- Langkah ini bertujuan mencegah penggunaan konsesi tambang sebagai instrumen spekulasi dan memastikan optimalisasi potensi sumber daya alam.
- Pemerintah akan lebih selektif memberi konsesi dan memperketat evaluasi izin tambang, memperkuat disiplin perizinan di sektor pertambangan Indonesia.
Instruksi pencabutan izin tambang mangkrak
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan, atau IUP, serta konsesi yang tidak memperlihatkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22/10/2026.Prabowo mengatakan masih ada konsesi yang dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun meski telah memperoleh izin dari pemerintah. Menurut dia, kondisi tersebut perlu ditertibkan karena izin pengelolaan sumber daya alam tidak seharusnya berhenti pada kepemilikan konsesi tanpa kegiatan operasional yang jelas.
Ia menegaskan setiap pemegang izin harus memiliki kemampuan dan keseriusan untuk mengelola sumber daya alam agar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Dalam arahannya, Prabowo juga menyatakan pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan konsesi kepada pelaku usaha.
Dampak bagi tata kelola sumber daya alam
Langkah pencabutan izin ini ditujukan untuk mencegah konsesi pertambangan digunakan sebagai instrumen spekulasi. Prabowo menilai sebagian pelaku usaha diduga hanya mengejar kepemilikan izin, namun tidak segera menjalankan aktivitas pertambangan sehingga potensi sumber daya alam tidak dimanfaatkan secara optimal.Ia menambahkan pemerintah pusat dan daerah harus memastikan setiap konsesi diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki kapasitas menjalankan kegiatan usaha secara nyata. Pengetatan itu berpotensi menjadi dasar evaluasi lebih luas terhadap izin-izin tambang yang lama tidak berjalan, sekaligus memperkuat disiplin perizinan di sektor pertambangan Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang target hilirisasi nasional hingga 2040, kami mengulas sasaran pemerintah untuk mendorong pengolahan sumber daya alam di dalam negeri agar bernilai tambah lebih tinggi. Pembahasan tersebut menyoroti hilirisasi nikel sebagai contoh, dengan lonjakan ekspor dari sekitar USD3,3 miliar pada 2017–2018 menjadi USD34 miliar pada 2023 dan target menembus lebih dari USD45 miliar pada 2026.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto