OJK nilai dinamika tenaga kerja tekan kinerja dana pensiun sukarela
Pasar tenaga kerja yang melemah mulai membayangi pertumbuhan dana pensiun sukarela di Indonesia di tengah kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja hingga Agustus 2026. OJK menilai kondisi ini dapat memengaruhi akumulasi aset dan kepesertaan DPLK, terutama pada pengelolaan dana kompensasi pasca kerja yang menjadi segmen bisnis penting.
Sorotan
- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja terkena PHK hingga Agustus 2026, menekan kinerja dan akumulasi aset DPLK menurut OJK.
- OJK menegaskan DPLK perlu memperkuat strategi likuiditas dan meningkatkan komunikasi dengan pemberi kerja untuk menjaga kecukupan dana pembayaran manfaat.
- Aset program pensiun sukarela tumbuh 4,31% menjadi Rp412,39 triliun per Agustus 2026, dengan iuran Rp26,31 triliun dan pembayaran manfaat Rp30,64 triliun.
Risiko ketenagakerjaan dan respons DPLK
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja hingga Agustus 2026, sementara OJK menyatakan dinamika tersebut dapat memengaruhi kinerja dana pensiun, termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pengelolaan Dana Kompensasi Pasca Kerja merupakan salah satu segmen bisnis yang signifikan bagi DPLK, sehingga perubahan di pasar tenaga kerja berdampak pada kinerja dan akumulasi aset yang dikelola.Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada Rabu, 21 Oktober 2026, Ogi menyampaikan DPLK perlu memperkuat strategi pengelolaan likuiditas untuk memastikan kecukupan dana pembayaran manfaat. Ia juga mengatakan DPLK perlu mengintensifkan komunikasi dengan pemberi kerja agar pengelolaan pendanaan pesangon melalui DPLK dapat terus didorong, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan terkini.
Tekanan kepesertaan dan pertumbuhan industri
Untuk mendorong peningkatan jumlah peserta, OJK menilai industri dana pensiun perlu menjalankan upaya berkelanjutan melalui peningkatan literasi dan inklusi, pengembangan produk yang lebih fleksibel, serta pemanfaatan digitalisasi layanan. OJK juga menyoroti perlunya perluasan cakupan kepesertaan, terutama pada pekerja sektor informal, di tengah tekanan terhadap daya beli dan pasar kerja.Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat aset program pensiun sukarela mencapai Rp412,39 triliun per Agustus 2026, tumbuh 4,31% secara tahunan. Nilai iuran tercatat Rp26,31 triliun, naik 4,15% year on year, sedangkan pembayaran manfaat mencapai Rp30,64 triliun, meningkat 8,57%; jumlah peserta program pensiun sukarela tercatat 5,43 juta orang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan layanan pembayaran pensiun oleh Bank Aladin Syariah, kami menyoroti kolaborasi perseroan dengan Taspen untuk mendukung transaksi pensiun sebagai bagian dari strategi memperkuat likuiditas dan memperluas basis nasabah. Kami juga membahas potensi perubahan skema penyaluran pensiun ASN mulai 2027 yang mengarah pada transfer langsung dari RKUN ke rekening peserta, sehingga dapat memengaruhi tata kelola operasional serta peran mitra pembayaran pensiun.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto