Yulia Slavina

BPK disebut berfungsi sebagai pengawas eksternal dalam sengketa uji materi KUHP di Indonesia

BPK disebut berfungsi sebagai pengawas eksternal dalam sengketa uji materi KUHP di Indonesia
BPK dan sengketa KUHP

Perdebatan mengenai otoritas penghitungan kerugian keuangan negara kembali mengemuka dalam sidang uji materi Pasal 603 KUHP di Mahkamah Konstitusi. Ahli hukum tata negara W. Riawan Tjandra menilai fungsi konstitusional BPK berada pada ranah pengawasan eksternal, bukan penegakan hukum pidana.

Sorotan

  • Riawan menegaskan BPK berfungsi sebagai pengawas eksternal berdasarkan konstitusi dan tidak otomatis menjadi auditor tunggal dalam perkara keuangan negara.
  • Permohonan uji materi Pasal 603 UU No. 1/2023 KUHP menyoroti ketidakjelasan frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ terkait otoritas BPK dalam menghitung kerugian negara.
  • Riawan menyatakan pembatasan kewenangan auditor hanya pada BPK berisiko mempersempit pengawasan dan melemahkan sistem checks and balances dalam tata kelola keuangan negara.

Sidang uji materi dan tafsir kewenangan audit

Seperti dilaporkan Kompas.com, pandangan itu disampaikan Riawan saat hadir sebagai ahli dari Presiden atau pemerintah dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Senin, 26 Oktober 2026, yang mempersoalkan lembaga mana yang seharusnya menghitung kerugian keuangan negara.

Riawan, pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyatakan fungsi konstitusional BPK harus dipahami sebagai pengawasan eksternal, atau external public audit, atas pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, fungsi tersebut tidak berada dalam kerangka penegakan hukum pidana jika dilihat dari perspektif konstitusi.

Permohonan perkara itu diajukan oleh Laksamana Muda TNI, purnawirawan, Leonardi, yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon menilai ketentuan itu tidak secara tegas menyebut bahwa lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah BPK.

Dalam keterangannya, Riawan juga menjelaskan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menegaskan kewenangan auditor tunggal. Ketentuan itu, menurut dia, tetap membuka ruang bagi sistem pengawasan yang melibatkan lebih dari satu institusi auditif dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

Dampak tafsir terhadap sistem checks and balances

Riawan menyebut sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia mengenal pembagian antara pengawasan eksternal dan internal, atau multy-auditor system. Dalam kerangka itu, fungsi audit juga melekat pada institusi seperti Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta auditor atau akuntan forensik pada aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Ia membedakan makna hukum antara frasa “memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara” dengan “menghitung kerugian keuangan negara” dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Menurut dia, pemeriksaan merupakan proses audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan negara, sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara hanya menjadi salah satu bentuk analisis atas akibat finansial dari perbuatan tertentu.

Menurut Riawan, pembatasan kewenangan penentuan kerugian negara hanya pada satu institusi berisiko mempersempit lingkup pengawasan. Ia menilai pendekatan seperti itu dapat melemahkan sistem pengawasan dan mendorong absolutisme kelembagaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mekanisme checks and balances pascareformasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembali bergeraknya proses legislasi di DPR setelah tertunda bertahun-tahun, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta konteks menguatnya dorongan reformasi kelembagaan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui instrumen perampasan aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.