KPK panggil Wakil Bupati Bogor sebagai saksi perkara korupsi pemotongan upah pungut
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki tahap lanjutan dengan pemanggilan sejumlah pejabat daerah sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perkara ini mencakup dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa, setelah KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sorotan
- KPK memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan empat pejabat Pemkab Bogor sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah.
- Kasus mencakup dugaan korupsi pada pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
- KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar pada 20 Agustus 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Pemeriksaan saksi dan ruang lingkup perkara
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa.Selain Ade Ruhandi, KPK juga memanggil Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Arif Rahman selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang pernah menjabat Kepala Bappenda pada 2022-2025, Sesilia Windy Gloriana selaku staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yang juga bendahara pengeluaran, serta Gilang Windu selaku ajudan Bupati Bogor.
Budi belum mengungkapkan materi yang didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut. Perkara yang ditangani mencakup dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perkembangan penyidikan dan implikasi bagi Pemkab Bogor
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026. Menurut Budi Prasetyo, uang itu diamankan saat kegiatan penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, yang kini bernama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.KPK juga telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan. Langkah tersebut menandakan penanganan kasus memasuki fase yang lebih formal, dengan fokus pada pendalaman peran para pihak dan dugaan aliran dana dalam tata kelola penerimaan daerah serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kepastian politik DPR untuk mengebut pengesahan regulasi ini dengan target paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bagaimana aturan tersebut dipandang krusial untuk memutus rantai ekonomi kejahatan dan memperkuat perangkat pemberantasan korupsi, termasuk lewat penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto