Samsat Ciledug blokir delapan mobil mewah penunggak pajak di Banten
Penertiban tunggakan pajak kendaraan mewah di wilayah Ciledug berlanjut setelah otoritas setempat menyisir puluhan unit atas nama pribadi dan perusahaan. Dari 39 kendaraan yang masuk daftar, delapan unit sudah diblokir sementara 23 lainnya masih tercatat belum melunasi kewajiban pajak.
Sorotan
- Samsat Ciledug memblokir delapan mobil mewah penunggak pajak dari total 39 unit, termasuk merek Ferrari, Lamborghini, Lexus, dan McLaren.
- Per 26 Oktober 2026, tujuh unit telah melunasi pajak, satu unit mutasi keluar, sementara 23 unit masih menunggak, menunjukkan tingkat kepatuhan rendah.
- Petugas menemukan banyak kendaraan tidak lagi di alamat terdaftar, termasuk kasus Lexus yang berada di Kalimantan, sehingga memperumit verifikasi dan penagihan pajak daerah.
Rincian penindakan dan temuan lapangan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Samsat Ciledug memblokir delapan mobil mewah yang menunggak pajak, dengan daftar kendaraan mencakup merek seperti Ferrari, Lamborghini, Lexus, dan McLaren. Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengatakan hingga Senin, 26 Oktober 2026, dari 39 unit yang terdata, tujuh unit sudah membayar, satu unit sudah mutasi keluar, dan 23 unit belum membayar.Data penunggak tersebut dihimpun oleh Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan pendataan itu, pembayaran baru terealisasi pada sebagian kecil kendaraan, sementara sebagian besar unit masih belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam penelusuran lapangan, petugas juga menghadapi kendala karena sejumlah alamat pada dokumen resmi tidak lagi ditempati pemilik kendaraan. Di kawasan Kavling DPR, Pinang, Tangerang, misalnya, sebuah perusahaan tercatat menunggak pajak untuk lima mobil mewah, tetapi saat didatangi petugas, lokasi tersebut diketahui disewakan kepada pihak ekspedisi dan pemiliknya tidak ditemukan.
Dampak bagi kepatuhan pajak kendaraan
Temuan lain menunjukkan sebagian kendaraan yang terdaftar di Samsat Ciledug berada di luar wilayah Kota Tangerang. Salah satu kasus yang ditemukan petugas adalah kendaraan Lexus yang terdaftar di Ciledug tetapi berada di wilayah Kalimantan.Kondisi ini menunjukkan tantangan verifikasi data kepemilikan dan lokasi kendaraan dalam penagihan pajak daerah, terutama untuk aset bernilai tinggi yang berpindah lokasi atau tidak lagi berada di alamat terdaftar. Di tengah proses penelusuran itu, Samsat Ciledug menyatakan ada pemilik kendaraan yang mulai membayar kewajibannya, menandakan penindakan mulai mendorong kepatuhan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pemungutan pajak daerah di Jakarta, kami mengulas pembagian skema self assessment dan official assessment dalam Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Kami menjelaskan jenis-jenis pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak serta menekankan bahwa salah memahami mekanisme ini bisa berdampak pada ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Berita Local Business Terbaru
- Forex
- Crypto