ILRC menilai PPN pembalut memperdalam beban akses kesehatan perempuan di Indonesia
Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada pembalut kembali menyoroti biaya akses atas kebutuhan menstruasi di Indonesia. Indonesian Legal Resource Center menilai produk tersebut seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan esensial, terutama bagi kelompok miskin yang juga menghadapi keterbatasan air bersih dan risiko putus sekolah.
Sorotan
- Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi menilai PPN 11 persen untuk pembalut memperparah beban ekonomi dan akses kesehatan perempuan di Indonesia.
- ILRC menegaskan produk menstruasi seperti pembalut dan tampon kebutuhan esensial yang berdampak langsung pada kesehatan reproduksi dan pendidikan perempuan, bukan sekadar barang konsumsi.
- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut tetap dikenai PPN 11 persen karena belum termasuk kategori bebas pajak sesuai ketentuan perpajakan saat ini.
Perdebatan pajak dan hak atas kebutuhan menstruasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, mengatakan negara seharusnya menyediakan pembalut secara gratis, bukan memungut PPN atas produk yang dibutuhkan perempuan setiap bulan. Ia menilai isu ini tidak semata menyangkut perpajakan, tetapi juga pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan, standar hidup yang layak, serta kesetaraan dan bebas dari diskriminasi.Menurutnya, menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat dipilih atau dihindari, sehingga pembalut, tampon, dan menstrual cup bukan sekadar barang konsumsi biasa. Ia mengatakan produk-produk tersebut merupakan kebutuhan esensial untuk mengelola menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat, dengan dampak langsung terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
Siti Aminah juga menilai kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang adil. Dalam pandangannya, ketika kebutuhan biologis perempuan diperlakukan sama seperti barang konsumsi lain tanpa mempertimbangkan beban ekonomi dan ketimpangan struktural, kebijakan itu berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung dan bertentangan dengan jaminan hak kesehatan serta perlakuan khusus dalam UUD 1945.
Dampak kebijakan bagi akses dan beban rumah tangga
Ia menekankan bahwa ketidakterjangkauan produk menstruasi, terutama di wilayah masyarakat miskin, dapat berdampak pada kehadiran anak perempuan di sekolah. Dalam kondisi ketika akses terhadap pembalut dan air bersih terbatas, biaya tambahan dari pajak dinilai dapat memperlebar hambatan terhadap pendidikan dan kesehatan dasar.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau menstruasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut termasuk Barang Kena Pajak sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan saat ini belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan, sehingga masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pajak daerah DKI Jakarta di Perda No. 1 Tahun 2024, kami mengulas pembagian pemungutan pajak menjadi self assessment dan official assessment yang memengaruhi cara menghitung, membayar, dan melapor pajak. Kami juga menegaskan bahwa pajak 10% di struk restoran Jakarta tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pajak daerah, berbeda dengan PPN yang merupakan pajak pusat.
Berita Tariffs Terbaru
- Forex
- Crypto