Komnas Perempuan menentang PPN pembalut karena dinilai menambah beban kebutuhan reproduksi
Perdebatan mengenai pengenaan PPN atas produk menstruasi kembali menguat di Indonesia seiring kritik terhadap dampaknya bagi akses kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan. Komnas Perempuan menilai tarif efektif 11 persen atas pembalut berisiko menambah beban ekonomi pada kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Sorotan
- Komnas Perempuan menyesalkan pengenaan PPN 11 persen pada pembalut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, dinilai menambah beban reproduksi perempuan.
- Otoritas pajak menegaskan pembalut tetap dikenai tarif PPN 11 persen karena belum termasuk kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Perdebatan kebijakan PPN ini mendorong evaluasi klasifikasi barang kebutuhan dasar, berdampak pada akses dan keterjangkauan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Kritik atas kebijakan pajak produk menstruasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan, menyesalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk menstruasi atau pembalut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan kebijakan dengan PPN efektif 11 persen dari harga jual itu belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.Dahlia menyatakan negara semestinya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari. Menurut dia, pengenaan pajak pada produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama tujuan penghapusan kemiskinan. Dahlia menyoroti persoalan period poverty, atau kemiskinan menstruasi, yang mencakup keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Kebutuhan atas produk menstruasi, menurut Komnas Perempuan, tidak terbatas pada pembalut saat menstruasi, tetapi juga terkait kondisi reproduksi lain seperti setelah melahirkan, saat mengalami perdarahan, maupun keguguran. Akses yang layak dan terjangkau terhadap kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan reproduksi perempuan.
Posisi otoritas pajak dan implikasi kebijakan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi. Otoritas pajak menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak, kecuali jenis tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena pembalut belum masuk dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan, produk tersebut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.
Perbedaan pandangan ini menempatkan pembalut di persimpangan antara kerangka pajak konsumsi umum dan tuntutan kebijakan yang lebih sensitif gender. Bagi pelaku kebijakan sosial dan kesehatan, perdebatan tersebut berpotensi mendorong evaluasi terhadap klasifikasi barang kebutuhan dasar, terutama yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keterjangkauan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penurunan tingkat kemiskinan DKI Jakarta pada Maret 2026, kami mengulas klaim pemerintah provinsi bahwa angka kemiskinan turun ke 3,96% disertai pertumbuhan ekonomi 5,52% dan inflasi yang relatif terkendali. Namun, ulasan itu juga menekankan ketimpangan pendapatan yang masih tinggi (gini ratio 0,435) serta pentingnya kebijakan—termasuk mekanisme pemungutan pajak daerah—dipahami karena berpengaruh pada kepatuhan dan pada akhirnya ruang fiskal untuk program sosial.
Berita Tariffs Terbaru
- Forex
- Crypto