OJK mencatat 241 pinjol ilegal dalam temuan Agustus-September 2026

OJK mencatat 241 pinjol ilegal dalam temuan Agustus-September 2026
241 Pinjol Ilegal Terungkap

Risiko pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan digital masih menekan masyarakat di Indonesia sepanjang 2026. Dalam periode Agustus hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal, sementara pemblokiran rekening terkait penipuan terus bertambah.

Sorotan

  • OJK dan Satgas PASTI menangani 330 entitas ilegal sepanjang Agustus–September 2026, termasuk 241 pinjol ilegal dan delapan investasi ilegal.
  • Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menghentikan 1.199 pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, dan 38 entitas pergadaian ilegal.
  • IASC memblokir 702.833 rekening terkait penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026 dengan nilai dana Rp825,2 miliar.

Temuan terbaru dan penanganan OJK

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari total tersebut, 241 merupakan entitas pinjol ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Data itu menunjukkan kanal digital masih menjadi jalur utama penawaran layanan keuangan ilegal kepada masyarakat.

Dampak perlindungan konsumen dan risiko sektor

Indonesia Anti-Scam Centre, atau IASC, telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Nilai dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Besarnya jumlah rekening yang diblokir dan tingginya temuan pinjol ilegal menandakan ancaman penipuan keuangan digital masih meluas. Bagi sektor jasa keuangan, kondisi ini memperkuat kebutuhan pengawasan, literasi konsumen, dan penindakan lebih cepat untuk menekan kerugian masyarakat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK, kami membahas penerbitan POJK 17/2026 yang menempatkan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk tata kelola dan pengelolaan risiko, bukan sekadar kewajiban pelaporan. Ketentuan ini mewajibkan bank menyusun rencana yang realistis dan berbasis risiko, dengan pelaporan dan evaluasi lebih rinci melalui sistem OJK. Pembaruan tersebut juga memperkuat pengawasan karena regulator memperoleh informasi yang lebih komprehensif untuk memantau penyesuaian strategi bank di tengah transformasi digital.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.