Sidang gratifikasi Bea Cukai mengungkap percakapan pejabat usai OTT KPK
Persidangan perkara gratifikasi pejabat Bea Cukai di Jakarta menyoroti percakapan internal setelah operasi tangkap tangan KPK yang kini menjadi bagian dari pendalaman jaksa. Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo menyatakan ia sempat mengingatkan atasannya, Sisprian Subiaksono, soal risiko situasi yang kemudian terjadi.
Sorotan
- Sidang gratifikasi Bea Cukai pada 2 November 2026 mengungkap percakapan pasca-OTT antara Budiman dan Sisprian di Gedung Merah Putih KPK.
- Kesaksian Budiman menyebut Sisprian menjustifikasi gratifikasi sebagai 'perintah bos', merujuk pada Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
- Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar U.S., 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia antara September 2024-Januari 2026.
Kesaksian sidang dan konteks percakapan
Seperti diberitakan Kompas.com, Budiman menyampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026) bahwa percakapannya dengan Sisprian berlangsung di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK setelah OTT. Dalam jawabannya kepada jaksa, ia mengatakan sempat menyampaikan kepada Sisprian bahwa peringatan yang pernah ia berikan sebelumnya kini terbukti terjadi.Budiman juga menjelaskan bahwa secara hierarki ia merupakan bawahan Sisprian, yang pada saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen. Saat jaksa meminta penegasan soal pertemuan di lantai 2, Budiman mengaku sempat bingung karena mengingat ada dua kali pertemuan dengan Sisprian, termasuk sebelum OTT pertama kali dilakukan.
Menurut Budiman, dalam percakapan itu Sisprian merespons dengan menyebut bahwa kondisi tersebut merupakan "perintah bos". Jaksa kemudian mendalami siapa sosok "bos" yang dimaksud, dan Budiman mengatakan bahwa dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Sisprian menyebut "bos" sebagai Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dampak pada perkara gratifikasi Bea Cukai
Kesaksian tersebut menambah lapisan pada perkara gratifikasi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang yang sama, jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar U.S., 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026.Jaksa menyatakan gratifikasi itu diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. Rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan jaksa terus menelusuri relasi komando dan dugaan alur tanggung jawab di antara para terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 setelah disepakati sebagai usul inisiatif. Artikel itu mengulas tahapan pembahasan di Komisi III serta mengapa regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana. Konteks tersebut relevan dengan perkara gratifikasi Bea Cukai yang kini mengemuka, karena penegakan hukum tidak hanya menelusuri pelaku dan rantai komando, tetapi juga potensi perampasan aset hasil kejahatan.
Berita BEA Terbaru
- Forex
- Crypto