Indonesia Gadai Oke nilai aturan OJK buka peluang pinjaman berbasis BPKB
Ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan mengenai pinjaman berbasis dokumen mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan memberi landasan yang lebih jelas bagi industri pergadaian. Bagi pelaku usaha, aturan ini dinilai dapat memperluas pengembangan produk berbasis BPKB sekaligus memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 yang memberikan legalitas dan standar operasional untuk pinjaman berbasis dokumen, khususnya BPKB.
- PT Indonesia Gadai Oke melihat regulasi ini sebagai peluang memperluas produk pinjaman BPKB dengan manajemen risiko lebih baik dan jangkauan nasabah lebih luas.
- Penyaluran gadai tumbuh 5,20% secara tahunan hingga semester I-2026, dengan gadai kendaraan berbasis regulasi OJK berkontribusi 11,98% dari total penyaluran.
Ketentuan baru dan respons pelaku usaha
Sebagaimana dilaporkan KONTAN, OJK menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dijalankan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.PT Indonesia Gadai Oke menilai POJK Nomor 29 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam pinjaman berbasis dokumen, khususnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring mengatakan aturan tersebut bukan diterbitkan karena bisnis gadai BPKB bermasalah, melainkan untuk menyamakan standar operasional, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong industri tumbuh lebih sehat dan lebih terpercaya.
Walau saat ini perusahaan belum menerima pinjaman berbasis BPKB, Danioko melihat regulasi itu sebagai peluang positif. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, perusahaan menilai pengembangan produk pinjaman BPKB dapat dilakukan lebih optimal dan menjangkau nasabah yang lebih luas.
Dampak terhadap penyaluran pembiayaan
Perusahaan juga menilai aturan baru itu berpotensi meningkatkan penyaluran pembiayaan dan pendapatan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pandangan ini muncul di tengah kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih mendorong pertumbuhan bisnis gadai secara umum.Menurut Danioko, penyaluran gadai hingga semester I-2026 tumbuh 5,20% secara tahunan. Meski PT Indonesia Gadai Oke belum menerima gadai berbasis BPKB saja, kinerja gadai kendaraan yang sesuai regulasi OJK menyumbang 11,98% dari total penyaluran gadai pada semester I-2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan pengawasan OJK terhadap perbankan, kami membahas langkah pengawasan yang lebih proaktif berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi fraud lebih dini. Kami juga mengulas penerapan POJK 12/2024 yang mewajibkan strategi anti-fraud, penguatan three lines of defense, serta penekanan pada tata kelola dan pelindungan konsumen di tengah meningkatnya sorotan kasus. Kerangka penguatan ini menjadi konteks saat OJK kini merapikan standar operasional di subsektor lain melalui aturan baru, termasuk untuk memastikan manajemen risiko dan perlindungan nasabah berjalan lebih kuat.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto