Kasus PT DSI dorong pengembalian honor brand ambassador ke Bareskrim
Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia menyeret pengembalian dana oleh figur publik yang pernah terkait dengan perusahaan itu. Dude Herlino menyerahkan Rp 5,25 miliar kepada Bareskrim Polri, yang disebut sebagai honor brand ambassador yang ia terima pada 2022 hingga 2025.
Sorotan
- Dude Herlino mengembalikan honor brand ambassador yang ia terima dari PT Dana Syariah Indonesia selama 2022–2025 ke Bareskrim pada 23 Juli 2026.
- Founder & Advisor PT DSI berinisial FH ditahan sebagai tersangka kelima kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, setelah pemeriksaan pada 19 Juni 2026.
- Penyidik Bareskrim melacak aset PT DSI demi restitusi kepada korban, dan pengembalian honor menyoroti fokus pemulihan dana dalam proses hukum berjalan.
Rincian pengembalian dana dalam penyidikan PT DSI
Seperti dilaporkan Kompas.com, penyerahan dana itu dilakukan Dude Herlino di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 23 Juli 2026, didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar. Uang yang diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu berasal dari honor Dude sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan honor tersebut diterima Dude dalam periode 2022 hingga 2025. Kasus yang melatarbelakangi pengembalian dana ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia, atau PT DSI.
Perkembangan perkara dan dampaknya bagi korban
Dalam perkara yang sedang berjalan, polisi telah menahan dan menetapkan Founder & Advisor PT DSI berinisial FH sebagai tersangka kelima. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan itu dilakukan setelah FH diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur dan pemegang saham Mery Yuniarni, Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana, serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 berinisial AS. Penyidik juga telah melimpahkan tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum, sementara dua tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan.
Penyidik masih menelusuri aset PT DSI, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan restitusi kepada para korban. Langkah pengembalian honor oleh pihak yang pernah menerima pembayaran dari perusahaan itu memperlihatkan fokus penyidikan pada pemulihan dana di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan, kami menyoroti pendalaman Polri atas proses hibah aset barang milik negara dan pembelian tanah yang berlangsung sejak 2011 di Ciputat dan Lembang. Saat itu, Oegroseno dimintai klarifikasi karena posisinya sebagai Kalemdikpol pada 2011, namun ia menegaskan proses hibah sudah berjalan sebelum masa jabatannya dan perkara masih di tahap pengumpulan keterangan serta bukti tanpa penetapan tersangka.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto