Harga emas Antam turun pada perdagangan Jumat, buyback ikut melemah

Harga emas Antam turun pada perdagangan Jumat, buyback ikut melemah
Antam gold price drops

Pergerakan harga logam mulia domestik melemah pada akhir pekan, dengan harga emas batangan Antam tercatat lebih rendah dibanding perdagangan sebelumnya. Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback, sementara transaksi pembelian dan penjualan kembali tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.

Sorotan

  • Harga emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.546.000 per gram pada Jumat, 30 Oktober 2026, dari Rp2.559.000 per gram sebelumnya.
  • Buyback emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.341.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.354.000 per gram.
  • Penjualan kembali emas Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen tanpa NPWP.

Pergerakan harga emas dan buyback

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk, Antam, turun Rp13.000 menjadi Rp2.546.000 per gram pada perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026, dari Rp2.559.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Harga pembelian kembali, atau buyback, juga turun Rp13.000 menjadi Rp2.341.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.354.000 per gram.

Untuk perdagangan Jumat, rincian harga emas Antam berdasarkan berat adalah Rp1.323.000 untuk 0,5 gram, Rp2.546.000 untuk 1 gram, Rp5.032.000 untuk 2 gram, Rp7.523.000 untuk 3 gram, Rp12.505.000 untuk 5 gram, Rp24.955.000 untuk 10 gram, Rp62.262.000 untuk 25 gram, Rp124.445.000 untuk 50 gram, Rp248.812.000 untuk 100 gram, Rp621.765.000 untuk 250 gram, Rp1.243.320.000 untuk 500 gram, dan Rp2.486.600.000 untuk 1.000 gram.

Ketentuan pajak untuk transaksi

Pembelian emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram, atau 1 kilogram, dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan, PPh, Pasal 22. Tarif 1,5 persen berlaku bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, sedangkan pelanggan tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan PPh tersebut diambil langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang prospek laba industri pergadaian hingga akhir 2026, kami menyoroti bahwa pertumbuhan sektor ini masih sangat dipengaruhi pergerakan harga emas, di samping biaya pendanaan, permintaan pembiayaan, dan persaingan. Kami juga mencatat lonjakan laba per Agustus 2026 banyak ditopang tingginya permintaan pada segmen gadai emas, sehingga pelaku usaha fokus menjaga kualitas pembiayaan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.