Tweet tersebut telah dihapus oleh penulis.
Tapi kami menyimpan semuanya 🙂.
Pemerintah semakin mencari cara untuk menghasilkan pendapatan dari mata uang kripto. Di Eropa, pungutan baru atas aset kripto kini sedang dibahas sebagai bagian dari anggaran masa depan Uni Eropa, sementara di AS para legislator mengusulkan untuk memodernisasi aturan pajak yang sudah usang untuk aset digital. Dalam konteks ini, regulasi kripto semakin erat kaitannya dengan perpajakan.
Artikel ini diterjemahkan dari aslinya. Baca versi asli oleh koresponden kami di sini.
Di Eropa, pajak kripto dibahas sebagai bagian dari ide yang lebih luas: mencari sumber pendapatan baru untuk anggaran Uni Eropa tahun 2028-2034. Menurut Euronews, Komisi Eropa memperkirakan pungutan baru atas layanan digital, judi online, dan aset kripto dapat menghasilkan hampir €11 miliar per tahun.
Untuk pasar kripto, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan. Pertama, pajak atas total volume transaksi kripto. Berdasarkan perkiraan awal Komisi Eropa, pungutan 0,1% dari nilai transaksi dapat menghasilkan €3 miliar hingga €4 miliar per tahun. Misalnya, jika pengguna atau perusahaan melakukan transaksi kripto senilai €10.000, pungutan ini akan sebesar €10.
Opsi kedua adalah pajak capital gain atas aset kripto. Dalam hal ini, pajak tidak dikenakan pada setiap transaksi, melainkan pada keuntungan. Misalnya, jika investor membeli kripto seharga €1.000 dan menjualnya seharga €1.500, dasar pajak yang dikenakan adalah €500. Komisi Eropa memperkirakan potensi pendapatan dari pendekatan ini lebih konservatif — yakni €1 miliar hingga €2,4 miliar per tahun.
Saat ini, pajak ini belum final, melainkan salah satu opsi yang sedang dibahas dalam negosiasi anggaran masa depan Uni Eropa. Komisi Eropa sendiri mengakui bahwa estimasi tersebut masih belum pasti. Alasannya adalah volatilitas pasar kripto yang tinggi dan kesulitan menentukan negara asal pengguna atau transaksi tertentu.
AS membahas pendekatan berbeda untuk pajak kripto. PARITY Act Amerika lebih terlihat sebagai upaya memperbarui aturan pajak yang tidak mengikuti perkembangan pasar.
RUU ini sudah diajukan di DPR AS. Nama lengkapnya adalah Digital Asset Protection, Accountability, Regulation, Innovation, Taxation and Yields Act. Para penggagas inisiatif ini menilai aturan saat ini sudah ketinggalan zaman dan menciptakan ketidakpastian bagi investor, perusahaan, dan regulator.
PARITY Act membahas beberapa isu kontroversial sekaligus. Misalnya, mengusulkan rezim terpisah untuk stablecoin yang dipatok dolar agar “dolar digital” ini bisa digunakan layaknya uang tunai, tanpa konsekuensi pajak rumit untuk setiap transaksi kecil.
Poin lain menyangkut para miner dan staker. RUU ini bertujuan mengatasi masalah phantom income, di mana seseorang bisa terkena kewajiban pajak sebelum benar-benar menjual aset dan menerima uang. Dokumen ini juga memperjelas aturan untuk pinjaman kripto, donasi amal dalam aset digital, dan trader profesional.
RUU ini juga secara khusus membahas transaksi kripto kecil. Departemen Keuangan AS dan IRS diminta untuk mengkaji kemungkinan penerapan de minimis exemption — yaitu potensi pembebasan pajak untuk transaksi kecil. Lembaga terkait harus menilai beban bagi wajib pajak dan secara terpisah meneliti berapa banyak transaksi hingga $200 yang saat ini masuk dalam pelaporan IRS.
Inisiatif baru ini bukan muncul begitu saja. Di AS, mata uang kripto sudah dikenakan pajak: IRS memperlakukan aset digital sebagai properti, bukan mata uang. Oleh karena itu, menjual, menukar, atau menggunakan kripto dapat menimbulkan kewajiban pajak jika seseorang memperoleh keuntungan.
Misalnya, jika investor membeli bitcoin seharga $10.000 dan menjualnya seharga $15.000, selisih $5.000 biasanya dianggap sebagai capital gain. Jika seseorang menerima kripto dari mining, staking, atau sebagai pembayaran kerja, pendapatan itu dapat dikenakan pajak sebagai penghasilan biasa. Akibatnya, bahkan transaksi kecil pun bisa menimbulkan persyaratan pelaporan yang rumit bagi pengguna.
Saat ini belum ada pajak kripto tunggal di Eropa. MiCA menetapkan aturan umum untuk perusahaan kripto, stablecoin, dan penyedia layanan, namun tidak memperkenalkan rezim pajak tunggal untuk seluruh negara Uni Eropa. Oleh karena itu, perpajakan aset kripto tetap di tingkat negara masing-masing.
Dalam praktiknya, ini berarti aturannya bisa sangat berbeda. Di satu negara, keuntungan dari penjualan kripto bisa dikenakan pajak capital gain; di negara lain, sebagai penghasilan investasi atau bisnis. Tarif, pengecualian, periode kepemilikan, dan pendekatan terhadap penghasilan dari staking atau mining juga bisa bervariasi.
Pendekatan Eropa dan AS berbeda bukan hanya pada detail, tetapi juga pada logika dasarnya. Di Uni Eropa, pajak kripto dibahas sebagai potensi sumber pendapatan untuk anggaran bersama. Di AS, fokusnya berbeda: PARITY Act bukan sekadar memperkenalkan pajak baru, melainkan berupaya memperjelas aturan yang sudah ada bagi pengguna, investor, dan perusahaan.
Pada saat yang sama, di kedua wilayah, pajak tidak berdiri sendiri dari regulasi kripto yang lebih luas. Di Eropa, pungutan baru bisa berjalan di atas kerangka MiCA yang sudah aktif. Ini tidak memperkenalkan pajak kripto tunggal untuk seluruh Uni Eropa, tetapi menciptakan infrastruktur pasar yang lebih jelas sehingga keputusan pajak bisa diterapkan di atasnya.
Di AS, RUU lain yang sedang dibahas bersamaan dengan PARITY Act bisa berperan serupa. Misalnya, CLARITY Act bertujuan membagi lebih jelas kewenangan SEC dan CFTC serta menentukan aset digital mana yang lebih dekat ke sekuritas dan mana yang ke komoditas. Jika aturan seperti ini diadopsi, aturan pajak akan lebih mudah diterapkan: baik pemerintah maupun pelaku pasar akan lebih memahami apa yang diatur, siapa yang bertanggung jawab, dan transaksi mana yang wajib dilaporkan.
Jadi, perbedaan antara Uni Eropa dan AS terlihat seperti ini: Eropa membangun pasar bersama untuk layanan kripto terlebih dahulu lalu membahas sumber pendapatan anggaran baru, sementara AS mencoba menutup beberapa celah sekaligus — dalam regulasi, klasifikasi aset, dan pelaporan pajak. Dalam kedua kasus, industri kripto perlahan keluar dari zona abu-abu: pertama lewat regulasi, lalu lewat mekanisme pajak yang lebih jelas.