PT Orbit Terminal Merak ungkap kesaksian soal sewa terminal BBM ke Pertamina

PT Orbit Terminal Merak ungkap kesaksian soal sewa terminal BBM ke Pertamina
Kesaksian sewa BBM Merak

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan rencana penyewaan terminal BBM Merak kepada Pertamina sempat ia sampaikan kepada Mohamad Riza Chalid saat meminta dukungan personal guarantee untuk pengajuan pinjaman bank. Keterangan itu muncul di tengah proses hukum yang juga menyoroti peran Riza Chalid, yang telah berstatus tersangka namun belum dihadapkan ke persidangan karena masih buron.

Sorotan

  • Kerry menegaskan PT Orbit Terminal Merak membutuhkan personal guarantee dari Mohamad Riza Chalid untuk memperoleh pembiayaan Bank BRI guna akuisisi tangki BBM Merak dari PT Oiltanking Merak.
  • Kesaksian di persidangan menyebut Riza Chalid kini berstatus tersangka, sementara Hanung Budya mengaku merasa tertekan menyetujui kontrak langsung dengan PT Oiltanking Merak berdasarkan permintaan pihak yang terkait dengan Riza.
  • Perkara dugaan korupsi pada proses pengadaan dan penyimpanan BBM berpotensi meningkatkan risiko hukum dan reputasi bagi tata kelola sektor hilir migas serta memperketat pengawasan regulator.

Pinjaman bank dan rencana akuisisi tangki Merak

Kerry menjelaskan kebutuhan personal guarantee muncul ketika PT Orbit Terminal Merak berupaya memperoleh pembiayaan bank untuk membeli tangki BBM Merak yang saat itu masih dimiliki perusahaan asing, PT Oiltanking Merak. Menurut dia, Bank BRI meminta agar Mohamad Riza Chalid menjadi penjamin pribadi agar dana pinjaman dapat dicairkan. Ia mengatakan pertemuan dengan pihak bank dan notaris kemudian dilakukan untuk membahas permintaan tersebut.

Di persidangan, Kerry menyebut respons ayahnya atas penjelasan mengenai rencana kerja sama terminal itu bersifat singkat dan positif. Ia mengutip pernyataan Riza Chalid, "Insyaallah lancar", lalu menambahkan bahwa ayahnya pada saat itu bersedia menjadi personal guarantee. Menurut Kerry, persetujuan itu diberikan setelah ia menjelaskan kebutuhan pembiayaan dan rencana bisnis yang terkait dengan terminal BBM Merak.

Kesaksian sidang memperkuat sorotan pada peran Riza Chalid

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), dengan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode April 2012-2014, serta Alfian Nasution, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina. Kesaksian Kerry menambah rangkaian keterangan yang dipakai jaksa untuk menelusuri proses bisnis dan tekanan yang diduga terjadi dalam pengelolaan terminal BBM. Posisi Riza Chalid dalam perkara ini menjadi perhatian karena status hukumnya sudah naik menjadi tersangka.

Dalam sidang terpisah pada 20 Oktober 2025, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Hanung yang menyebut ia merasa tertekan untuk menandatangani persetujuan terkait terminal BBM. Dalam BAP tersebut, Hanung menyatakan ia khawatir dicopot bila tidak menyetujui penunjukan langsung PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, serta penyerahan BBM. Hanung juga menyebut tekanan itu ia rasakan melalui kedatangan Irawan Prakoso, yang disebut sebagai orang kepercayaan Riza Chalid.

Dampak perkara bagi tata kelola sektor hilir migas

Persidangan ini memperlihatkan bagaimana keputusan pembiayaan, kepemilikan aset terminal, dan kontrak penyimpanan BBM dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan di sektor hilir migas. Keterangan mengenai peran penjamin pribadi dan relasi dengan lembaga pembiayaan menunjukkan bahwa transaksi infrastruktur energi tidak hanya berdampak pada operasi, tetapi juga pada pengawasan korporasi dan kepatuhan. Bagi industri, perkara ini menegaskan besarnya risiko hukum dan reputasi dalam kerja sama penyimpanan serta distribusi BBM.

Di tingkat nasional, terminal BBM merupakan infrastruktur strategis bagi rantai pasok energi, sehingga proses pengadaan dan penyewaan fasilitas menjadi sensitif terhadap pengawasan publik. Sidang yang masih berjalan juga dapat memengaruhi persepsi terhadap tata kelola BUMN energi dan hubungan mereka dengan mitra swasta. Selama proses hukum berlanjut, perhatian pasar dan regulator kemungkinan tetap tertuju pada transparansi keputusan bisnis di sektor ini.

Sebelumnya, kami melaporkan bahwa penerapan pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar masih menunggu keputusan resmi pemerintah, meski aturan teknisnya sudah diterbitkan. Saat itu, BPH Migas menegaskan belum ada perubahan mekanisme pembelian di lapangan, sehingga distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara tetap berjalan normal sambil menunggu arahan lanjutan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.