OJK longgarkan aturan SLIK untuk dukung penyaluran KPR subsidi

OJK longgarkan aturan SLIK untuk dukung penyaluran KPR subsidi
Kredit rumah makin mudah

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghapus informasi kredit di bawah Rp 1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, berdasarkan plafon maupun baki debet, sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah Tiga Juta Rumah. Menurut pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, keputusan itu sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu dan ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026. Langkah ini diarahkan untuk mempermudah akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meski OJK menegaskan data SLIK tetap bukan satu-satunya dasar persetujuan kredit.

Sorotan

  • OJK akan melonggarkan aturan SLIK dengan menghapus catatan kredit kecil untuk KPR subsidi, berlaku selambatnya akhir Juni 2026.
  • PT Bank Tabungan Negara Tbk tetap mengedepankan prinsip credit underwriting dan profil risiko internal, meski data historis kredit kecil dihapus dari SLIK.
  • Kebijakan ini memperluas potensi basis debitur KPR subsidi, namun pertumbuhan kredit tetap bergantung pada seleksi dan kemampuan bayar masing-masing bank.

Jadwal implementasi dan ruang lingkup kebijakan

Kebijakan baru ini muncul setelah keluhan bahwa catatan non lancar di SLIK kerap berasal dari pinjaman bernilai sangat kecil yang tidak selalu mencerminkan kemampuan bayar calon debitur KPR subsidi. Dalam praktiknya, kondisi itu dapat menghambat proses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meski nilai kewajibannya relatif minim. OJK menyatakan pelonggaran ini dimaksudkan untuk membantu pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan. Friderica Widyasari mengatakan pembaruan aturan tersebut sedang dipercepat agar dapat diimplementasikan selambatnya pada akhir Juni 2026. Meski ada penghapusan data kredit kecil dari SLIK, kewenangan akhir pemberian KPR tetap berada pada masing-masing bank. OJK juga menekankan bahwa informasi dalam SLIK selama ini memang hanya salah satu unsur dalam proses penilaian kredit.

Dampak bagi bank penyalur KPR subsidi

PT Bank Tabungan Negara Tbk, sebagai penyalur KPR terbesar, menyatakan penentuan kelayakan debitur tetap mengacu pada prinsip dasar credit underwriting yang berlaku. Direktur Pengelolaan Risiko BTN Setiyo Wibowo menilai kredit bernominal sangat kecil secara umum memiliki korelasi risiko yang terbatas terhadap kemampuan membayar KPR. Karena itu, menurut dia, penghapusan catatan tertentu perlu dipandang secara proporsional. BTN menambahkan bahwa untuk KPR subsidi, penekanan utama tetap pada kemampuan membayar cicilan yang berasal dari penghasilan stabil dan terukur. Artinya, aspek affordability masih menjadi filter utama meski ada pelonggaran pada data historis. Ke depan, bank ini menyatakan akan menyesuaikan profiling dan credit scoring internal, termasuk memperkuat penggunaan data alternatif, analisis arus kas, dan behavioral insights untuk menjaga kualitas portofolio.

Implikasi industri perbankan dan program perumahan

PT Bank Syariah Indonesia Tbk juga menyampaikan pandangan serupa bahwa bank akan mengikuti ketentuan regulator, tetapi tetap memegang penuh keputusan kredit. Wakil Direktur Utama BSI Bob Tsayika Ananta mengatakan rekam jejak debitur tetap membantu bank dalam mengelola risiko, walaupun regulator mungkin mempertimbangkan deviasi tertentu dalam konteks KPR subsidi. Ia juga meyakini OJK sudah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menetapkan pelonggaran tersebut. Bagi industri, kebijakan ini berpotensi memperluas basis calon debitur KPR subsidi yang sebelumnya tertahan oleh catatan kredit kecil di SLIK. Namun, dampaknya terhadap pertumbuhan penyaluran kredit tetap bergantung pada standar seleksi masing-masing bank dan kemampuan debitur memenuhi cicilan. Dengan begitu, pelonggaran data berfungsi sebagai penyederhana akses awal, bukan pengganti penilaian risiko yang lebih komprehensif.

Kami sebelumnya melaporkan persetujuan OJK atas merger PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan sebagai bagian dari agenda konsolidasi BPR. Dalam laporan tersebut, OJK menekankan penguatan permodalan dan kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi serta memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM dan perekonomian daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.