Hanania Travel menghadapi laporan TPPU setelah kegagalan pemberangkatan umrah
Sengketa Hanania Travel memasuki jalur hukum setelah ribuan calon jemaah umrah yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan belum juga diberangkatkan atau menerima kejelasan pengembalian dana. Perkara ini berkembang dari pembatalan keberangkatan sejak Maret 2026, lalu berlanjut ke mediasi yang tidak memberi kepastian penyelesaian.
Sorotan
- Hanania Travel gagal memberangkatkan jemaah umrah pada Maret–Juli 2026 meski telah menerima pelunasan hingga Rp115 juta per jemaah.
- Kesepakatan refund tiga tahap dicapai dalam mediasi Kemenag di April 2026, dengan pencairan pada 29 Mei, Juli, dan Agustus 2026.
- Laporan TPPU terhadap Hanania Travel mendorong pengawasan sektor umrah, memicu kekhawatiran investor soal tata kelola dana dan kepatuhan operator perjalanan religi.
Kronologi pembatalan dan mediasi refund
Seperti diberitakan Kompas.com, persoalan bermula dari gagalnya keberangkatan jemaah Hanania Travel pada periode Syawal, Maret hingga April 2026, lalu berlanjut ke kloter Juni dan Juli 2026. Sejumlah jemaah menyatakan telah melunasi biaya perjalanan, namun keberangkatan terus tertunda tanpa kepastian refund.Salah satu jemaah, Mareta, mengatakan ia telah melunasi Rp115 juta sejak Desember 2025 untuk keberangkatan bersama keluarga pada 26 Maret 2026. Menurut dia, perlengkapan umrah dan visa sudah diterima pada 10 Maret 2026, meski tiket pesawat belum diberikan.
Menjelang keberangkatan, jemaah disebut menerima penjelasan adanya force majeure yang dikaitkan dengan perang Iran dan kondisi Timur Tengah, terutama karena sebagian besar penerbangan transit di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun kecurigaan muncul setelah rombongan lain dengan penerbangan langsung ke Jeddah juga dibatalkan, sementara travel lain disebut tetap beroperasi normal pada periode yang sama.
Untuk mencari jalan keluar, Kementerian Haji memfasilitasi mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Travel di Hotel Ciputra pada pertengahan April 2026. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati skema pengembalian dana bertahap sebanyak tiga kali, masing-masing pada 29 Mei, Juli, dan Agustus 2026.
Dampak hukum dan risiko bagi sektor perjalanan umrah
Kekecewaan jemaah kemudian mendorong perkara ini ke Polda Metro Jaya setelah rangkaian mediasi dinilai tidak menghasilkan kepastian penyelesaian. Kasus ini juga menambah tekanan terhadap pengawasan biro perjalanan umrah, terutama terkait kepastian keberangkatan, transparansi pembayaran, dan mekanisme refund saat layanan gagal dipenuhi.Bagi industri perjalanan religi, sengketa ini berpotensi memukul kepercayaan konsumen terhadap penyelenggara umrah, khususnya pada penjualan paket jauh hari sebelum keberangkatan. Perkembangan laporan TPPU juga dapat memperluas perhatian pada tata kelola dana jemaah dan kepatuhan operasional pelaku usaha di sektor tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang upaya penyelesaian kewajiban Hanania Travel, perusahaan menawarkan dua opsi kepada ratusan calon jemaah yang gagal berangkat: penjadwalan ulang hingga enam bulan atau refund dicicil sampai dua tahun. Kami juga menyoroti rencana pencarian investor, joint operation dengan agen lain, serta penolakan jemaah terhadap skema cicilan panjang yang mempertegas tekanan likuiditas dan risiko reputasi di bisnis perjalanan umrah.
- Forex
- Crypto