Indonesia wajibkan eksportir pulangkan penuh DHE SDA mulai Juni 2026

Indonesia wajibkan eksportir pulangkan penuh DHE SDA mulai Juni 2026
Eksportir wajib pulangkan devisa

Pemerintah mulai menerapkan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Senin, 1 Juni 2026, dengan kewajiban pemulangan dana ekspor ke dalam negeri bagi eksportir sektor terkait. Ketentuan ini memperketat penempatan devisa ekspor nonmigas dan migas sekaligus membatasi konversi valuta asing ke rupiah dalam upaya memperkuat likuiditas domestik.

Sorotan

  • Mulai Juni 2026, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Ekspotir migas hanya diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA pada rekening khusus selama tiga bulan, dengan konversi dana ke rupiah maksimal 50 persen.
  • Pemerintah memberi relaksasi bagi eksportir tertentu dengan pembeli dari negara mitra, memperbolehkan penempatan maksimal 30 persen DHE SDA pada Bank Non-Himbara hingga tiga bulan.

Ketentuan penempatan devisa dan masa simpan

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, kebijakan ini dijalankan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen selama paling sedikit tiga bulan.

Pemerintah juga mewajibkan penempatan DHE SDA dilakukan melalui Bank Himbara. Dalam aturan yang sama, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Dampak bagi eksportir dan relaksasi terbatas

Pembatasan baru ini menambah kewajiban kepatuhan bagi eksportir SDA karena seluruh devisa hasil ekspor kini harus kembali ke dalam negeri sesuai porsi yang ditetapkan per sektor. Bagi eksportir nonmigas, aturan tersebut berarti penahanan dana lebih lama di sistem keuangan domestik dibanding eksportir migas yang memiliki porsi dan jangka waktu penempatan lebih pendek.

Pemerintah tetap memberi relaksasi untuk eksportir tertentu, terutama yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Dalam skema ini, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan pada Bank Non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Juni 2026, kebijakan ini dinilai memperkuat likuiditas perbankan nasional, terutama bank-bank Himbara, karena tambahan simpanan valas masuk ke rekening khusus. Kami juga menyoroti bahwa penumpukan devisa ekspor ini dipandang memperluas kapasitas pembiayaan ke sektor produktif, meski dampaknya belum sepenuhnya tercermin pada pergerakan saham bank BUMN saat itu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.