DPR percepat revisi UU P2SK untuk omnibus aturan sektor keuangan
DPR RI sedang memfinalisasi revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan target membawa rancangan itu ke rapat paripurna terdekat. Langkah ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah ketentuan penting, sementara parlemen juga memasukkan perluasan materi revisi yang menyentuh pengawasan lembaga keuangan hingga aset digital.
Sorotan
- DPR RI mempercepat finalisasi revisi UU P2SK dan menargetkan pengesahan di rapat paripurna pada Juni 2026.
- Revisi UU P2SK menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperbaiki independensi LPS dan memperluas kewenangan penyidikan tindak pidana keuangan ke kepolisian.
- Komisi XI DPR mengusulkan 16 perubahan pokok, termasuk pengaturan tambahan peran Bank Indonesia, evaluasi BI, OJK, LPS oleh DPR, serta pengaturan aset digital dan kripto.
Finalisasi revisi dan ruang lingkup perubahan
Kutipan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dimuat Kompas.com menyebut rapat pimpinan DPR RI digelar untuk merampungkan proses legislasi revisi UU P2SK dan mengantarnya ke rapat paripurna dalam waktu terdekat. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.UU P2SK merupakan aturan omnibus yang mencakup Undang-undang Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, asuransi, dan aturan sektor keuangan lainnya. Setelah diterbitkan pada 12 Januari 2023, beleid itu direvisi sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi.
Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah ketentuan yang terutama berkaitan dengan independensi dan kelembagaan LPS serta kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mahkamah menyatakan menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS, sementara penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan tidak lagi hanya menjadi kewenangan penyidik OJK, tetapi juga dapat dilakukan oleh penyidik non-OJK seperti kepolisian.
Dampak bagi pengawasan dan agenda sektor keuangan
Di luar penyesuaian yang diminta Mahkamah Konstitusi, Komisi XI DPR juga mengusulkan perubahan atas 16 materi pokok dalam revisi UU P2SK. Usulan itu diarahkan untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi sektor keuangan sesuai perkembangan kebutuhan, termasuk pengaturan tugas tambahan Bank Indonesia, evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS oleh DPR, serta pengaturan aset keuangan digital dan kripto.Komisi XI DPR RI menargetkan revisi UU P2SK rampung pada Juni 2026. Pada 25 Mei 2026, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan proses penyelesaian revisi sudah masuk tahap harmonisasi aturan di tingkat pemerintah, dengan sejumlah ketentuan disinkronisasikan dengan Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah.
Jika revisi disahkan, perubahan ini akan memengaruhi kerangka tata kelola sektor keuangan nasional, terutama dalam hubungan antarotoritas, batas kewenangan penegakan hukum, dan pengaturan instrumen keuangan baru. Arah revisi juga menunjukkan bahwa parlemen tidak hanya menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi sekaligus membuka ruang penyesuaian regulasi yang lebih luas untuk industri jasa keuangan Indonesia.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pembahasan integrasi PT Bank Danamon Tbk dengan Mitsubishi UDH Financial Group (MUFG), kami mengulas bahwa prosesnya masih menunggu perizinan OJK dan belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. OJK menekankan keputusan akan mempertimbangkan perlindungan investor serta kondisi pasar modal, sementara manajemen Danamon menyatakan rencana integrasi tidak terkait dengan isu free float yang masih di bawah ketentuan minimum 15%.
Berita Japan Terbaru
- Forex
- Crypto