OJK sahkan perubahan nama PT Artha Raharja Pialang Asuransi

OJK sahkan perubahan nama PT Artha Raharja Pialang Asuransi
OJK sahkan nama baru

Perusahaan pialang asuransi di bawah kelompok PT Jasa Raharja (Persero) kini menjalankan izin usaha dengan nama baru setelah persetujuan regulator terbit pada awal Juni 2026. Perubahan ini berlaku sejak keputusan Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan dan menegaskan kelanjutan operasional perusahaan di sektor perantara asuransi.

Sorotan

  • OJK menyetujui perubahan nama PT Artha Raharja menjadi PT Artha Raharja Pialang Asuransi melalui Keputusan KEP-267/PD.02/2026 tanggal 5 Juni 2026.
  • Perubahan nama efektif sejak ditetapkannya keputusan OJK, yang juga mewajibkan perusahaan menjalankan usaha pialang asuransi sesuai regulasi dan praktik sehat.
  • PT Artha Raharja Pialang Asuransi, bagian dari Group PT Jasa Raharja (Persero), kini memiliki kepastian administratif untuk melanjutkan layanan perantara asuransi di Indonesia.

Keputusan izin dan perubahan nama

KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan telah memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Raharja menjadi PT Artha Raharja Pialang Asuransi. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-267/PD.02/2026 per 5 Juni 2026, sebagaimana dipublikasikan OJK di situs resminya pada 9 Juni 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut. Dengan pemberlakuan izin usaha itu, perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan praktik yang sehat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posisi perusahaan dalam industri asuransi

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Artha Raharja Pialang Asuransi merupakan perusahaan pialang asuransi yang berada dalam Group PT Jasa Raharja (Persero). Layanan yang dijalankan mencakup risk consultant hingga pengurusan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Minangkabau Nomor 28D, RT 1/RW 1, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penegasan izin atas nama baru ini menjaga kepastian administratif perusahaan dalam melanjutkan layanan perantara asuransi di pasar Indonesia.

Kepatuhan ekuitas minimum industri asuransi dan reasuransi menjelang tenggat 31 Desember 2026 sebelumnya kami soroti, dengan OJK mencatat 118 dari 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan tahap pertama per April 2026 sesuai POJK 23/2023. OJK menilai penguatan permodalan ini penting untuk menjaga stabilitas sektor, sementara perusahaan yang belum memenuhi dapat menempuh opsi seperti merger atau akuisisi sebagai bagian dari konsolidasi industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.