AASI menilai spin off UUS lewat entitas baru mencerminkan prospek asuransi syariah Indonesia
Menjelang batas akhir pemisahan unit usaha syariah pada akhir 2026, perusahaan asuransi di Indonesia masih menempuh dua jalur utama untuk memenuhi kewajiban spin off. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menilai pilihan mendirikan perusahaan baru menunjukkan keyakinan pelaku industri terhadap pertumbuhan jangka panjang pasar asuransi syariah yang masih luas.
Sorotan
- Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off UUS industri asuransi paling lambat akhir 2026, dengan 10 perusahaan sedang mendirikan entitas baru per 22 Mei 2026.
- Jumlah penduduk muslim besar, rendahnya penetrasi asuransi syariah, dan meningkatnya kesadaran keuangan syariah mendorong perusahaan memilih spin off lewat entitas baru demi prospek jangka panjang.
- OJK mencatat 26 dari 41 perusahaan telah memilih mendirikan perusahaan baru untuk spin off unit syariah, sebagai upaya memperkuat daya saing dan memperluas pasar asuransi syariah nasional.
Alasan industri memilih pendirian entitas baru
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, kewajiban pemisahan UUS di industri perasuransian diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2026. Per 22 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 10 perusahaan yang sedang dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara tiga perusahaan lain menjalankan proses pemisahan dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan masih banyak perusahaan memilih membentuk entitas baru karena meyakini prospek jangka panjang pasar asuransi syariah di Indonesia sangat besar dan masih memiliki ruang pengembangan luas. Menurut dia, besarnya jumlah penduduk muslim, rendahnya penetrasi asuransi syariah, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah membuka peluang pertumbuhan industri ke depan.
Ia menambahkan spin off tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat fokus bisnis syariah dan meningkatkan kontribusi terhadap perkembangan industri keuangan syariah nasional. Perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru, kata dia, umumnya telah menyiapkan visi jangka panjang dari sisi segmen pasar, model distribusi, pengembangan produk, hingga strategi peningkatan daya saing.
Dampak bagi persaingan dan pengembangan pasar
Setelah menjadi perusahaan syariah yang mandiri, pelaku usaha dinilai memiliki ruang lebih luas untuk menyusun strategi yang sesuai dengan karakteristik pasar syariah. AASI menilai langkah itu dapat ditempuh melalui penguatan tenaga pemasar syariah, pengembangan komunitas dan ekosistem syariah, perluasan kemitraan strategis, serta penyediaan solusi perlindungan yang lebih relevan bagi masyarakat.Secara terpisah, data OJK menunjukkan per 22 Mei 2026 sudah ada tiga perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan tujuh perusahaan telah spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 26 perusahaan menyatakan akan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan berencana mengalihkan portofolio.
OJK sebelumnya menyatakan salah satu tujuan kewajiban spin off unit usaha syariah adalah menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Langkah itu diharapkan mendorong penetrasi asuransi syariah di tengah besarnya potensi pasar Indonesia.
Kenaikan klaim industri penjaminan pada April 2026 menjadi sorotan dalam liputan kami sebelumnya, ketika OJK mencatat klaim naik 17,45% menjadi Rp2,75 triliun. Kami mengulas bagaimana suku bunga tinggi, likuiditas yang ketat, serta pelemahan daya beli menekan kualitas debitur UMKM, disertai efek tertunda penyaluran kredit 2024–2025 dan penyelesaian backlog klaim yang membuat kenaikan terlihat lebih besar.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto