OJK temukan 184 pelaku usaha gadai belum berizin di tengah pertumbuhan industri

OJK temukan 184 pelaku usaha gadai belum berizin di tengah pertumbuhan industri
184 gadai ilegal terungkap

Aktivitas usaha gadai tanpa izin masih ditemukan di Indonesia ketika industri pergadaian mencatat ekspansi pembiayaan dan aset pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan menyebut 184 pelaku usaha gadai belum mengajukan izin usaha, meski regulator sudah menyederhanakan persyaratan perizinan untuk mendorong legalisasi.

Sorotan

  • OJK menemukan 184 pelaku usaha gadai belum mengajukan izin usaha hingga 7 Juni 2026 dan memperketat penindakan melalui Satgas PASTI.
  • Periode penyederhanaan perizinan pergadaian 1 Desember 2025–12 Januari 2026 mendorong 165 pelaku usaha mengajukan izin dengan syarat modal awal Rp500 juta.
  • Penyaluran pembiayaan industri pergadaian per April 2026 naik 56,80% menjadi Rp157,20 triliun, didominasi produk gadai Rp132,29 triliun dan aset naik 53,50% ke Rp188,52 triliun.

Penanganan gadai ilegal dan skema perizinan

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menyatakan kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin masih ditemukan dan penanganannya terus dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI. Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada Minggu, 7 Juni 2026, Agusman mengatakan saat ini ada 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha.

OJK menyatakan akan terus mendorong agar pelaku gadai ilegal dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Melalui Satgas PASTI, langkah penanganan yang ditempuh meliputi klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha, pemblokiran situs atau media sosial, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

Regulator juga menilai masih adanya penggunaan layanan gadai ilegal dipengaruhi tingkat literasi keuangan masyarakat dan kemudahan akses yang ditawarkan. Sebelumnya, OJK telah membuka jalur legalisasi melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pergadaian, yang memuat penyederhanaan persyaratan izin usaha.

Dalam aturan itu, perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten dan kota tetapi belum memperoleh izin OJK diwajibkan memiliki modal awal Rp500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan tersebut berlaku sejak 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026, dan pada periode itu sebanyak 165 pelaku usaha mengajukan izin usaha pergadaian agar menjadi legal.

Kinerja industri pergadaian menguat

Jumlah perusahaan pergadaian berizin mencapai 223 perusahaan hingga Januari 2026 setelah gelombang pengajuan izin pada akhir 2025 dan awal 2026. Di saat yang sama, data OJK menunjukkan industri ini terus tumbuh dari sisi pembiayaan dan aset.

Penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun per April 2026, naik 56,80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari total tersebut, pembiayaan terbesar berasal dari produk gadai senilai Rp132,29 triliun, atau 84,15% dari total pembiayaan industri.

Nilai aset industri pergadaian per April 2026 mencapai Rp188,52 triliun, meningkat 53,50% dari Rp122,81 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan itu menunjukkan pengetatan terhadap pelaku ilegal berjalan beriringan dengan ekspansi industri gadai berizin di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang strategi PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) di tengah tekanan ekonomi 2026, kami membahas bagaimana pelaku fintech lending memperketat credit scoring dan memperkuat manajemen risiko untuk menekan potensi kenaikan kredit macet. Kami juga mencatat TWP90 Samir berada di 3,26% (di bawah ambang OJK 5%), yang menunjukkan ruang ekspansi tetap ada, tetapi sangat bergantung pada disiplin seleksi peminjam dan kualitas underwriting, terutama di segmen konsumen dan UMKM.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.